Guru Besar Unib Ingatkan Bahaya Perampasan Tanah Berkedok Legalitas

  • 24 Jul 2026 07:01 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Tanah tidak boleh dipandang semata sebagai aset ekonomi yang dapat diperdagangkan, tetapi merupakan ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas, budaya, dan martabat masyarakat. Karena itu, keadilan agraria harus dikembalikan pada amanat konstitusi dan hukum adat agar pengelolaan sumber daya agraria benar-benar berpihak kepada rakyat.

Pesan tersebut disampaikan Prof. Dr. Emelia Kontesa, S.H., M.Hum. melalui orasi ilmiah berjudul "Merebut Kembali Akar Keadilan Agraria bagi Masyarakat Hukum Adat (Konstitusionalisme Agraria Melawan Land Grabbing)." pada 23 Juli 2026 di Universitas Bengkulu. Menurutnya, persoalan agraria di Indonesia bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, melainkan menyangkut konstitusi, hak asasi manusia, dan arah pembangunan nasional.

Prof. Emelia menjelaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 telah memberikan landasan kuat bagi pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanat tersebut, katanya, tidak boleh dimaknai hanya sebagai kewenangan negara menguasai tanah, tetapi juga sebagai tanggung jawab untuk mengatur, mengelola, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan pemanfaatan sumber daya agraria secara adil.

Menurutnya, UUPA merupakan konstitusi sosial agraria yang lahir untuk memutus sistem agraria kolonial sekaligus membangun hukum agraria nasional yang berakar pada hukum adat. Semangat itu tercermin dalam pengakuan terhadap hak masyarakat adat, keberpihakan kepada petani, penolakan monopoli penguasaan tanah, dan pengelolaan agraria yang mengutamakan kepentingan bersama.

Prof. Emelia menilai cita-cita keadilan agraria hingga kini masih menghadapi tantangan besar karena struktur penguasaan tanah di Indonesia masih sangat timpang. Ia mengungkapkan hasil penelitian yang menunjukkan sekitar satu persen kelompok bisnis menguasai sekitar 68 persen aset tanah nasional, sementara sekitar 16 juta rumah tangga petani masih tidak memiliki tanah atau hanya menguasai lahan dalam skala sangat terbatas.

Menurutnya, ketimpangan tersebut lahir dari kebijakan yang kurang berpihak kepada rakyat, dominasi kepentingan ekonomi, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Akibatnya, berbagai konsesi perkebunan, pertambangan, kehutanan, kawasan industri, hingga proyek pembangunan sering berkembang tanpa memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal.

Di tengah penyampaian orasi tersebut, Prof. Emelia secara resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Tanah Adat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dalam rapat terbuka Senat Universitas Bengkulu yang digelar di Gedung Serba Guna Unib. Pengukuhan itu menjadi pengakuan atas kontribusi akademiknya dalam pengembangan hukum agraria dan hukum tanah adat di Indonesia.

Salah satu perhatian utama dalam orasinya adalah praktik land grabbing atau perampasan tanah yang menurutnya kini tidak lagi selalu dilakukan melalui kekerasan fisik. Praktik tersebut justru sering berlangsung melalui penerbitan izin usaha, hak guna usaha, konsesi, sertifikat, maupun berbagai regulasi pembangunan yang tampak sah secara administratif.

Prof. Emelia menegaskan bahwa legalitas formal tidak selalu identik dengan keadilan substantif. Sebuah kebijakan dapat memenuhi prosedur administrasi, tetapi tetap menghilangkan hak masyarakat hukum adat atas ruang hidupnya apabila tidak berlandaskan prinsip keadilan.

Ia juga memaparkan persoalan tata kelola agraria yang masih menyisakan berbagai ketidakpastian hukum, termasuk adanya jutaan hektare perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha maupun berada di kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola agraria sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan konflik di lapangan.

Prof. Emelia turut menyoroti konflik agraria yang muncul dalam berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, kepentingan umum tidak boleh dipersempit hanya menjadi kepentingan investasi, tetapi harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak-hak warga yang terdampak.

Berbeda dengan anggapan bahwa investasi dan masyarakat adat selalu bertentangan, Prof. Emelia menawarkan model investasi berbasis hukum adat yang telah lama berkembang di Bengkulu. Berdasarkan hasil penelitiannya, berbagai pranata adat membuktikan bahwa investasi dapat berjalan tanpa menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas tanah.

Ia menjelaskan Pranata Sorongan sebagai salah satu contoh investasi tradisional yang memungkinkan pemilik tanah menyerahkan lahannya untuk dikelola hingga produktif tanpa memindahkan hak kepemilikan. Selain Sorongan, terdapat pula Pranata Tindih Tumpang, Pranata Bagi Hasil, Urupan, Gadai (Sando), dan Kebun Masyarakat Desa yang sama-sama menjaga hubungan masyarakat dengan tanahnya.

Menurut Prof. Emelia, nilai gotong royong, saling percaya, penghormatan terhadap hak komunal, dan keberlanjutan lingkungan yang terkandung dalam pranata adat tersebut sangat relevan untuk menjadi dasar pembangunan ekonomi modern. Investasi, katanya, seharusnya menjadi sarana mengoptimalkan manfaat tanah tanpa mencabut akar hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.

Dalam bagian akhir orasi, Prof. Emelia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi tetap diperlukan, tetapi seluruh kebijakan harus tunduk pada konstitusi. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya memberikan kepastian kepada investor, melainkan juga harus menjamin kepastian dan perlindungan bagi masyarakat yang hidup di atas tanahnya.

Ia juga menekankan bahwa konflik agraria tidak boleh dipandang hanya sebagai sengketa kepemilikan tanah. Konflik tersebut merupakan persoalan hak asasi manusia yang menyangkut hak atas pekerjaan, pangan, lingkungan hidup, identitas budaya, serta rasa aman masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....