Realisasi Pajak Daerah Bengkulu Utara Sudah Capai 67%
- 23 Jul 2026 09:49 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Badan Pendapatan Daerah Atau Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah hingga saat ini terus menunjukkan tren yang baik. Target pajak daerah tahun 2026 sebesar 41 miliar rupiah.
Dari target tersebut penerimaan yang berhasil dikumpulkan telah mencapai sekitar 67%. Capaian ini berasal dari 13 jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan pemerintah kabupaten.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak di Bengkulu Utara terus meningkat. Sekaligus menjadi indikator positif bagi penguatan kemandirian fiskal daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup mengatakan capaian tersebut menjadi modal yang baik bagi Pemerintah Daerah. Yakni dalam hal mengejar target penerimaan hingga akhir tahun 2026.
"Penerimaan pajak daerah di Kabupaten kita cukup baik ya. Sekarang itu capaiannya sudah 67%," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara kepada RRI Kamis 23 Juli 2026.
Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara akan terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak. Serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh sektor.
Hal ini agar target yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat tercapai secara maksimal. Sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Maka dari itu kami imbau kepada masyarakat, khususnya wajib pajak. Untuk segera melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu,"
Berdasarkan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terbaru yang merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Bengkulu Utara terkait. Terdapat 13 jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Bengkulu Utara, pajak tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni Pajak Kabupaten dan Opsen Pajak Provinsi.
Pajak Kabupaten (Dikelola oleh Pemerintah Kabupaten):
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah (PAT)
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen)
9. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBN-KB)
10.Pajak Mamin (Opsen Pajak MBLB)
Pajak Provinsi yang Diberlakukan Opsen (Bagi Hasil ke Kabupaten):
1.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Opsen PBBKB)
2. Pajak Rokok (Opsen)
3. Pajak Air Permukaan (Opsen PAP)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....