Pemkot Bengkulu Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 21 Jul 2026 09:28 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing, Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, serta jajaran pejabat Pemkot Bengkulu.

Dalam kesempatan itu, Ronny menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan tersebut memuat tujuh komponen utama laporan keuangan, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Salah satu capaian penting yang disampaikan adalah keberhasilan Pemkot Bengkulu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Opini tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan dan penyajian laporan keuangan daerah telah dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Dari sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp303,87 miliar atau 84,18 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp941,56 miliar atau 97,63 persen dari target.

Pada sektor belanja daerah, Pemkot Bengkulu mampu merealisasikan anggaran sebesar Rp1,26 triliun dari total anggaran setelah perubahan yang mencapai Rp1,40 triliun, dengan capaian tersebut, tingkat realisasi belanja daerah mencapai 90,18 persen. Realisasi pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp63,47 miliar.

Ronny menegaskan, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan terima kasih kepada dewan yang terhormat yang telah berkenan memulai pembahasan ini. Pengelolaan keuangan daerah harus terus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan serta manfaat langsung untuk masyarakat, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi tata kelola keuangan yang lebih baik di masa yang akan datang,” kata Ronny, Senin 20 Juli 2026.

Ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan DPRD Kota Bengkulu dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Melalui pembahasan raperda tersebut, Pemkot Bengkulu optimistis pengelolaan keuangan daerah ke depan akan semakin berkualitas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....