Tindak Lanjuti Laporan Warga Sejumlah Penghuni Kos di Lempuing Diamankan
- 10 Jul 2026 09:34 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Keresahan warga Jalan Tektonik RT 16 RW 01, Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu, terkait aktivitas sejumlah penghuni rumah kos akhirnya mendapat tindak lanjut dari Satpol PP Kota Bengkulu. Pengaduan tersebut disampaikan masyarakat melalui layanan pesan "Lapor Satpol PP Kota Bengkulu" yang selama ini menjadi sarana pelaporan berbagai gangguan ketertiban dan ketenteraman umum.
Warga mengeluhkan adanya dugaan pasangan laki-laki dan perempuan yang tinggal bersama dalam satu kamar kos tanpa ikatan perkawinan. Selain itu, penghuni kos tersebut juga disebut kerap mengonsumsi minuman beralkohol sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) sekaligus PPNS Satpol PP Kota Bengkulu Fahriandi bersama Kabid Penegakan Perda Feryzon.
Sebelum melakukan pemeriksaan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Lurah Lempuing, perangkat kelurahan, serta pengurus lingkungan setempat untuk memastikan informasi yang disampaikan warga. Setelah berada di lokasi, Lurah Lempuing bersama Ketua RW dan Ketua RT didampingi petugas Satpol PP melakukan pengecekan terhadap sejumlah penghuni kos, pemeriksaan difokuskan pada identitas penghuni serta status keberadaan mereka di rumah kos tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa penghuni diminta menunjukkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga. Petugas menemukan sejumlah penghuni yang tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung terkait keberadaan mereka di lokasi.
Untuk kepentingan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa penghuni kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu guna memberikan keterangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi sekaligus pembinaan terkait kepatuhan terhadap aturan daerah yang berlaku.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah maupun mengganggu ketenteraman masyarakat. Menurutnya, setiap laporan yang masuk dari warga akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan, dan penegakan aturan secara humanis.
"Kita memastikan kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas. Kita merespon semua laporan dan memeriksanya agar ketentraman masyarakat berkaitan dengan perda ini bisa berjalan sesuai aturan," ujarnya, Jumat 10 Juli 2026.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang dinilai meresahkan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak perda, dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan serta ketenteraman lingkungan permukiman di Kota Bengkulu dapat terus terjaga dengan baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....