Kuota Masih Tersedia, UMKM Diimbau Segara Membuat Sertifikat Halal
- 08 Jul 2026 12:39 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mengeluarkan program sertifikat halal gratis atau SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pada tahun 2026, Pemerintah menyiapkan kuota nasional sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis.
Untuk Provinsi Bengkulu, kuota pembuatan sertifikat halal gratis ini berjumlah 13.482. Lantaran peminatnya cukup banyak kuota tersebut telah terserap 100%.
Kasubag Tata Usaha Kementrian Agama Kabupaten Bengkulu Utara Sigit Susanto mengatakan, meski demikian pada tahap kedua Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menarik kuota secara nasional. Dengan sisa kuota yang masih tersedia sebanyak 170.264 sertifikat.
| Baca juga: Dikbud Pastikan Siswa Tetap Sekolah |
" Nah untuk tahap dia kita sudah ambil kuota lagi sebanyak 170.264 sertifikat. Maka dari itu pelaku UMKM di Bengkulu Utara masih punya kesempatan untuk mengajukan permohonan," ujar Kasubag Tata Usaha Kemenag Bengkulu Utara 8 Juli 2026.
Program pembuatan sertifikat halal gratis ini dapat diikuti oleh UMKM dengan omzet maksimal 15 miliar rupiah per tahun dan memiliki satu lokasi produksi. Serta produk yang memenuhi ketentuan jalur self declare.
Selain itu pelaku UMKM juga harus menyiapkan berbagai dokumen seperti NIB atau surat keterangan usaha, data penyelia halal, daftar bahan baku, deskripsi proses produksi, foto produ. Serta dokumen sistem jaminan produk halal.
| Baca juga: SPMB SD Negeri Kota Bengkulu Resmi Dibuka |
"Yang bisa ikut daftar pembuatan sertifikat halal gratis ini tidak semua UMKM ya. Jadi ada ketentuan-ketentuan yang harus dimiliki oleh UMKM agar bisa mendaftar," katanya.
Pendaftaran pembuatan sertifikat halala gratis ini dilakukan secara daring melalui sistem Sihalal BPJPH. Namun bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan, dapat langsung datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara untuk mendapatkan bantuan petugas.
Kementrian Agama Kabupaten Bengkulu Utara menambahkan mulai tanggal 18 oktober mendatang, sertifikat halal menjadi kewajiban yang harus dimiliki oleh UMKM. Baik untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, kosmetik hingga farmasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....