Tim Formatur INKINDO Bengkulu Siapkan Langkah Hukum Berjenjang
- 06 Jul 2026 15:11 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, BENGKULU – Tim Formatur Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Bengkulu masih membuka ruang penyelesaian sengketa organisasi melalui mekanisme internal. Namun, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, tim memastikan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan salah seorang anggota Tim Formatur, Dr. Ir. M. Rochman, ST, SH, MH, IPM, CPLA, ACPE, ASEAN Eng, menanggapi surat tanggapan Dewan Pengurus Nasional (DPN) INKINDO Surat Nomor 245.A/SKJ/DPN/2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang pada intinya menyatakan bahwa penerbitan keputusan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan organisasi.
Menurut Rochman, surat tersebut merupakan pendapat DPN. Sementara itu, Tim Formatur memiliki hak untuk menempuh mekanisme keberatan sebagaimana diatur dalam organisasi.
"Kalau menurut DPN, keputusan itu sudah sesuai aturan. Itu merupakan pendapat mereka. Namun kami saat ini masih berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme internal organisasi," ujar Rochman pada Senin, 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan, saat ini Tim Formatur tengah menempuh proses penyelesaian di tingkat Dewan Pertimbangan Organisasi Nasional (DPON). Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang mediasi sekaligus memberikan penilaian objektif terhadap pokok persoalan yang sedang diperselisihkan.
"Kami sekarang sedang menempuh upaya di tingkat DPON. Di sana nantinya akan dinilai apakah langkah yang kami lakukan. Kami menghormati seluruh mekanisme organisasi yang ada." katanya.
| Baca juga: BLINC 3.0 Dorong Proyek Investasi Bengkulu |
Rochman menegaskan, apabila hasil penyelesaian di tingkat DPON belum memberikan kepastian atau dinilai belum memenuhi rasa keadilan, Tim Formatur akan melanjutkan proses ke jenjang organisasi yang lebih tinggi sesuai mekanisme internal INKINDO.
"Kalau nanti hasil di DPON juga belum memuaskan, tentu kami akan melanjutkan ke tingkat berikutnya yang tersedia dalam mekanisme organisasi," ucapnya.
Meski demikian, Rochman tidak menutup kemungkinan ditempuhnya jalur hukum di luar organisasi apabila seluruh mekanisme internal telah dilalui namun tidak menghasilkan penyelesaian.
Dia menyebut langkah tersebut merupakan ultimum remedium, yakni upaya hukum terakhir yang baru dilakukan setelah seluruh penyelesaian nonlitigasi maupun mekanisme internal organisasi tidak lagi memberikan jalan keluar.
"Prinsipnya, kami menghormati negara hukum. Jalur hukum menjadi pilihan terakhir setelah seluruh mekanisme internal organisasi ditempuh secara maksimal. Tapi sebelum itu Tim Formatur menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mekanisme organisasi, sembari menunggu perkembangan hasil proses yang sedang berlangsung di tingkat DPON,” tuturnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pengurus DPN dan DPP INKINDO, hanya saja disebutkan perkembangan polemic kepengurusan DPP INKINDO Provinsi Bengkulu masa bakti 2026-2030 ini masih terus menjadi perhatian para anggota organisasi dan sudah ada jawaban penyampaian keberatan dari DPN INKINDO.
Hanya saja Tim Formatur juga menghimbau kepada pengurus DPN maupun DPP INKINDO Bengkulu untuk bersama-sama menghormati proses yang sedang berlangsung, dan tidak mengambil langkah hukum sebelum sengketa ini terselesaikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....