Pemprov Bengkulu Tegaskan Sanksi bagi Kios Penjual Pupuk Subsidi di Atas HET
- 04 Jul 2026 20:14 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kios yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima petani sesuai ketentuan dan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah provinsi akan memberikan sanksi sesuai kewenangannya serta melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah kabupaten untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tertib dan transparan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melanggar aturan. Menurutnya, seluruh kios resmi wajib menjual pupuk sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Sri Herlin menjelaskan, apabila pelanggaran terbukti terjadi, pemerintah pusat melalui kementerian terkait dapat menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha kios. Sanksi tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga yang terjangkau.
Pemerintah juga mengimbau para petani agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Laporan dapat disampaikan melalui dinas pertanian di masing-masing kabupaten dan kota agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Selain meminta peran aktif masyarakat, pemerintah mengingatkan seluruh kios pupuk untuk mematuhi ketentuan harga yang berlaku. Hal itu karena dalam mekanisme distribusi pupuk bersubsidi, kios telah memperoleh keuntungan sesuai skema yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak dibenarkan menaikkan harga jual.
Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini yakni pupuk urea sebesar Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK Rp1.840 per kilogram, pupuk NPK kakao Rp2.640 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram. Pemerintah berharap distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan sehingga kebutuhan petani dapat terpenuhi dan produktivitas sektor pertanian tetap terjaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....