Pemprov Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Laksanakan Reklamasi Pascatambang
- 03 Jul 2026 11:21 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap perusahaan pertambangan wajib menyiapkan program reklamasi pascatambang sejak tahap awal pengajuan perizinan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, mengatakan rencana reklamasi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum perusahaan memperoleh izin untuk beroperasi. Dengan demikian, setiap perusahaan telah memiliki komitmen yang jelas dalam memulihkan kondisi lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Menurut Rico, aktivitas pertambangan memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lahan, ekosistem, serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasi apabila tidak dikelola secara baik. Oleh karena itu, pelaksanaan reklamasi menjadi langkah penting untuk meminimalkan dampak lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam.
Melalui program reklamasi, perusahaan diwajibkan melakukan penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan bekas tambang agar dapat kembali dimanfaatkan. Upaya tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa reklamasi pascatambang bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap perusahaan harus melaksanakan seluruh tahapan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Rico menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi di seluruh wilayah pertambangan. Langkah tersebut dilakukan agar setiap perusahaan menjalankan kewajibannya secara konsisten sehingga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelestarian lingkungan tetap dapat terjaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....