Disdikbud Kota Bengkulu Larang Sekolah Jual Buku LKS dan Seragam
- 30 Jun 2026 10:22 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu kembali mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menjual buku pelajaran maupun seragam kepada peserta didik baru. Larangan tersebut berlaku selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, pada 26 Juni 2026 mengatakan, kebijakan itu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sekolah diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Ilham, sekolah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran kepada siswa dalam bentuk apa pun. Begitu juga dengan seragam nasional yang digunakan peserta didik di jenjang SD dan SMP.
Ia menjelaskan, orang tua diberikan kebebasan untuk membeli sendiri seragam nasional sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Sekolah juga tidak boleh mengarahkan atau mewajibkan pembelian seragam melalui pihak sekolah.
Seragam yang dimaksud meliputi seragam merah putih untuk siswa SD, putih biru untuk siswa SMP, serta seragam pramuka. Orang tua dapat membeli seragam tersebut di tempat yang mereka pilih tanpa ada kewajiban tertentu dari sekolah.
Meski demikian, sekolah masih diperbolehkan memfasilitasi pengadaan seragam yang menjadi kekhususan sekolah. Seragam tersebut antara lain seragam batik dan seragam olahraga yang digunakan dalam kegiatan tertentu.
Disdikbud Kota Bengkulu berharap seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku selama proses SPMB 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pungutan yang memberatkan orang tua serta memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....