Sosialiasai Perda Hewan Ternak di Kaur Terus Digencarkan

  • 29 Jun 2026 14:11 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bintuhan - Dalam upaya mendukung Program Kabupaten Kaur bebas hewan ternak. Pemerintah Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Kepala Desa Tebing Rambutan Hartono mengatakan, dalam kegiatan tersebut masyarakat diingatkan agar seluruh hewan ternak berkaki empat dipelihara di dalam kandang dan tidak dilepasliarkan. Selain itu, warga juga disosialisasikan mengenai sanksi tegas bagi pelanggar.

Yakni denda sebesar Rp 2,5 juta untuk sapi atau kerbau dan Rp 1 juta untuk kambing. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya Kabupaten Kaur yang bebas dari hewan ternak berkeliaran sesuai program pemerintah daerah.

"Iya kita kemaren menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak. Ini wujud nyata dari Pemerintah Desa mendukung penuh aturan Pemerintah Kabupaten Kaur," ujarnya Senin 28 Juni 2026.

Kepala Desa Tebing Rambutan menyebut hadirnya Perda ini untuk menciptakan kabupaten kaur bebas dari ternak. Pemerintahan daerah melalui satuan polisi pamong praja (Satpol PP) terus melakukan kegiatan razia terhadap hewan ternak warga yang dilepas liarkan.

Hewan masyarakat yang berhasil diamankan akan dibawa ke kantor Satpol PP. Bagi masyarakat ingin mengambil hewan ternak wajib membayar sanksi sesuai dengan Perda.

Sebaliknya bagi masyarakat yang tidak menebus maka hewan akan dilelang. Bagi masyarakat yang tidak ingin hewan ternaknya dilelang maka mulai dari sekarang mulai lah berhenti melepasliarkan hewan ternak.

"Sekarang ini setiap desa sudah memiliki Satgas ternak. Satgas inilah yang mengontrol dan memperhatikan hewan ternak masyarakat yang masih ditemukan berkeliaran. Jika ditemukan berkeliaran maka akan disampaikan ke Satpol-PP untuk diamankan," Ujarnya.

Hartono menegaskan, walaupun saat ini masyarakatnya sudah tidak ada lagi yang melepas liarkan hewan ternaknya. Namun edukasi dan sosialisasi tetap dilakukan, sebagai pengingat kepada masyarakat. Agar tidak lupa atau lalai terhadap aturan yang telah dibuatkan.

"Kami ingatkan lagi nagi masyarakat jangan melepaiarman hewan ternak. Jika tidak ingin membayar denda," katanya.

Selain mengganggu ketertiban di tempat umum serta berisiko terjadinya laka lantas. Melepas liarkan ternak juga memeiliki dampak positif bagi hewan ternak itu sendiri, karena tenak akan rentan terserang berbagai penyakit menular.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....