Warga Bengkulu Selatan Diimbau Segera Daftar BPJS Gratis sebelum 12 Juli
- 29 Jun 2026 08:59 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Selatan - Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin, mengajak masyarakat yang belum memiliki atau kepesertaan BPJS Kesehatannya belum aktif agar segera mendaftarkan diri dalam Program Jaminan Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Pusat. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas akhir pengusulan pada 12 Juli 2026 mendatang.
Saat ini masih tersedia sekitar 18.244 kuota BPJS Kesehatan yang pembiayaannya ditanggung Pemerintah Pusat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi syarat agar segera mengurus pendaftaran melalui Dinas Sosial maupun pemerintah desa.
"Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Pusat untuk segera mengurus. Karena ini sangat penting sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan," ujar Bupati Bengkulu Selatan kepada RRI
Bupati mengatakan, pemerintah daerah akan menginstruksikan seluruh kepala desa bersama camat untuk melakukan jemput bola. Sehingga masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan dapat segera didata dan diusulkan.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan kendala yang dihadapi. Baik kepada pemerintah desa, Dinas Sosial, maupun langsung kepadanya melalui telepon atau media sosial agar segera ditindaklanjuti.
"Kita akan coba dengan jemput bola ke desa-desa. Agar bisa menjaring yang belum mendaftar BPJS ini," katanya. Bupati menjelaskan jika kuota sebanyak 18244 peserta tersebut tidak dimanfaatkan hingga batas waktu 12 Juli 2026. Maka kuota tersebut berpotensi dialihkan ke kabupaten lain yang lebih cepat mengusulkan peserta.
| Baca juga: Usaha Meubel di Bengkulu Selatan Terbakar |
Program ini sangat sayang jika tidak dimanfaatkan, karena kuota untuk Bengkulu Selatan cukup banyak. Maka dari itu Bupati Bengkulu Selatan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus untuk mendaftar BPJS tersebut.
"Sangat sayang sekali kalau tidak kita manfaatkan program bantuan dari Pemerintah pusat ini. Bagi yang belum segerahlah mengurus sebelum batas waktunya," ucapnya.
BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah disebut sebagai program PBI (Penerima Bantuan Iuran). Pada program ini, seluruh iuran bulanan peserta ditanggung sepenuhnya oleh negara, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Pemerintah Pusat) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....