Dibedah, Rumadi: RUU HAM bukan Melemahkan Komnas HAM

  • 23 Jun 2026 18:33 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM di Kampus Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kajian sekaligus menyerap masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebelum RUU tersebut dibahas lebih lanjut di tingkat nasional.

Uji publik yang bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu ini dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN FAS Bengkulu, Asnaini, didampingi Dekan Fakultas Syariah, Ilm Fahimah. Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, serta Tenaga Ahli Kementerian HAM, Muhammad Hafiz, bersama akademisi, mahasiswa, dan sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UIN FAS Bengkulu menyampaikan kegiatan uji publik ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam memperkuat pemahaman serta implementasi hak asasi manusia. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi akademisi dan mahasiswa dalam memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi yang berdampak luas bagi masyarakat.

Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menjelaskan uji publik ini dilakukan untuk memastikan proses penyusunan RUU HAM berjalan transparan dan partisipatif. Langkah tersebut juga diambil sebagai pembelajaran dari kasus sebelumnya, di mana Mahkamah Konstitusi membatalkan sebagian ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai bermasalah secara formil akibat kurangnya partisipasi publik dalam proses pembentukan.

Ia menegaskan penyusunan RUU HAM telah melibatkan banyak ahli dan melalui proses harmonisasi antar kementerian. Namun, pemerintah tetap membuka ruang diskusi luas dengan masyarakat, termasuk perguruan tinggi di berbagai daerah, guna memastikan substansi undang-undang benar-benar matang.

Rumadi menjelaskan RUU HAM ini juga dimaksudkan untuk memperjelas pembagian peran antara Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan kebijakan pemenuhan HAM, dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan kewenangan kedua lembaga tersebut.

Rumadi juga menegaskan RUU ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan Komnas HAM. Beberapa isu seperti penghapusan istilah penelitian dan penyuluhan dalam draf baru disebut tidak menghilangkan fungsi tersebut, karena Komnas HAM tetap dapat melakukan kajian dan penyebarluasan nilai-nilai HAM melalui mekanisme lain.

Lebih lanjut, RUU HAM juga memuat sejumlah pembaruan penting, seperti pengakuan hak digital, penguatan perlindungan bagi pembela HAM, serta rencana pembentukan dana abadi untuk mendukung pengembangan HAM dan demokrasi di Indonesia. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat sipil yang selama ini banyak bergantung pada pendanaan luar negeri.

Kementerian HAM menargetkan RUU tersebut dapat masuk ke DPR pada pertengahan hingga akhir Juli 2026 setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Pemerintah juga berharap pembahasan dapat selesai pada Oktober atau November 2026, atau paling lambat bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....