Gugatan Tunggakan Gaji Jurnalis, Hakim Perintahkan Perusahaan Media Penuhi 8 Hari
- 23 Jun 2026 16:33 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terkait pemenuhan hak gaji dan tunjangan antara Lisa Rosari selaku Penggugat, yang sebelumnya jurnalis di Surat Kabar Harian (SKH) Radar Selatan dengan pihak PT Wahana Manna Media Sejahtera selaku penanggung jawab tempatnya bekerja, hari ini, Selasa, 23 Juni 2023 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Agus Hamzah tersebut menganggendakan pemberian peringatan kepada termohon eksekusi (PT Wahana Manna Media Sejahtera), setelah pada sidang sebelumnya ditunda karena perwakilan perusahaan tidak mengantongi surat kuasa.
Pada sidang tersebut, Agus Hamzah memperingatkan pihak perusahaan yang diwakili Marshal Abadi, pemegang kuasa dari Direktur, M. Muslimin untuk memenuhi tuntutan sesuai Persetujuan Bersama (PB) dalam waktu 8 hari sebagaimana diatur perundang-undangan. "Perusahaan memberikan kompensasi sejumlah Rp14.866.350 kurang Rp15 juta ya," ujar hakim sembari menegaskan bahwa jika perusahaan tidak membayarkan kewajiban tersebut dalam waktu 8 hari sejak sidang, maka akan dieksekusi pengadilan.
Terhadap peringatan itu, Marshal sempat meminta perpanjangan waktu hingga 6 bulan dengan alasan perusahaan kolaps (bangkrut/pailit), sehingga menunggu setelah aset berupa kantor terjual. Marshal juga mengaku sudah ada yang menawarkan kantor tersebut sebesar Rp1,2 miliar, namun belum dilepas karena pihak perusahaan mengharapkan bisa menjual dengan harga lebih tinggi lagi.
Terhadap penjelasan pihak perusahaan dan tanggapan dari Lisa Rosari selaku Pemohon yang tetap meminta maksimal waktu 8 hari haknya dipenuhi karena tidak ingin terus menelan janji kosong, Hakim Agus Hamzah menegaskan bahwa pihak perusahaan memenuhi dalam waktu 8 hari sesuai undang-undang dan kesepakatan bersama. "Intinya ya 8 hari silahkan saudara (perusahaan) lakukan, karena kalau janji-janji saja sampai satu tahun juga nggak bakalan kelar," ucap hakim.
Kuasa hukum Lisa Rosari, Rendi Saputra mengatakan, dengan proses hukum ini kliennya sudah mendapatkan legalitas hukum yang kuat.
“Dengan putusan ini pihak perusahaan wajib membayarkan putusan pengadilan dalam waktu 8 hari terhitung sejak sidang aanmaning atau teguran selesai dilakukan,” kata Rendi.
Sementara itu, Ketua AJI Bengkulu Demon Fajri mengatakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu mengawal ketat dan memberikan apresiasi atas ketegasan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurutnya kasus yang menimpa Lisa Rosari, merupakan cerminan buruknya pemenuhan hak pekerja media di daerah. Penundaan yang berlarut-larut, bahkan setelah adanya Perjanjian Bersama (PB) sejak Agustus 2025, menunjukkan lemahnya iktikad baik manajemen perusahaan dalam menyejahterakan jurnalisnya.
“Bahwa krisis keuangan atau dalih pailit perusahaan tidak boleh mengorbankan hak-hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang,” kata Demon. Dalam hal ini AJI Bengkulu menyatakan sikap, mendesak Perusahaan mematuhi Putusan Aanmaning, serta AJI mendesak manajemen PT Wahana Manna Media Sejahtera untuk menghentikan alasan penundaan dan segera melunasi kewajibannya sebesar Rp14,8 juta dalam tenggat waktu 8 hari yang diberikan pengadilan.
AJI juga mendukung Sita Aset jika perusahaan ingkar. Jika dalam waktu 8 hari pihak manajemen tetap mangkir, AJI Bengkulu mendukung penuh Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melakukan tindakan tegas berupa eksekusi riil dan penyitaan aset perusahaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Disamping itu, kasus ini juga pengingat bagi Industri Media di Bengkulu yang harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemilik dan manajemen perusahaan media di Provinsi Bengkulu. "Jurnalis adalah pilar utama industri pers; mempekerjakan mereka tanpa upah yang layak dan tepat waktu adalah bentuk pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran kemanusiaan," katanya tegas.
Dikatakannya, kondisi industri media memang sedang menantang, tetapi menjadikan hak normatif jurnalis sebagai tumbal adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Jurnalis profesional tidak akan bisa menghasilkan produk pers yang berkualitas jika hak dasarnya untuk bertahan hidup dikebiri, “Kami akan mengawal kasus ini hingga hak jurnalis Lisa Rosari dibayarkan utuh,” kata Demon.
Untuk diketahui permohonan eksekusi Perjanjian Bersama (PB) telah didaftarkan sejak Mei 2026. Permohonan eksekusi ini bermula dari tunggakan gaji Lisa Rosari selaku jurnalis atau karyawan Radar Selatan yang belum dibayarkan perusahaan selama tiga bulan, terhitung bulan April, Mei dan Juni 2025.
Atas tunggakan ini, pada Agustus 2025, pihak perusahaan yang diwakili Sahri Senadi yang saat itu menjabat General Manager bersedia membayarkan tunggakan gaji tersebut dengan cara dicicil hingga Desember 2025. Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani Lisa Rosari dan perusahaan pada 9 Agustus 2025. Namun sampai batas waktu bulan Desember pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....