Pemkot Bengkulu Ingatkan ASN Bekerja Profesional
- 23 Jun 2026 07:46 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan menyusul keputusan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi membebastugaskan Lurah Anggut Dalam yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan memasukkan nama anaknya ke dalam Kartu Keluarga (KK) milik warga.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa setiap ASN wajib bekerja secara profesional, dan menjunjung tinggi integritas. Serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi maupun golongan.
Menurut Dedy, tindakan yang dilakukan oknum lurah tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN karena lebih mengedepankan kepentingan pribadi yang akhirnya berdampak pada masyarakat. Akibat perubahan data kependudukan tersebut, seorang warga bernama Ibu Tukiyem kehilangan hak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
"ASN harus menjadi pelayan masyarakat, menjadi contoh yang baik, dan mengutamakan kepentingan negara serta pemerintah di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Ketika ada pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu pemerintah harus mengambil tindakan tegas," ujar Dedy, Selasa 23 Juni 2026.
| Baca juga: Pemkot Bengkulu Bantu Korban Kebakaran |
Ia menjelaskan, keputusan membebastugaskan Lurah Anggut Dalam diambil setelah Inspektorat Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan dan menemukan fakta bahwa yang bersangkutan memang memasukkan nama anaknya ke dalam KK warga. "Pelanggaran disiplin tidak bisa dibiarkan karena dapat mencederai kepercayaan masyarakat. ASN harus bekerja sesuai aturan dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi," kata Dedy.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Dedy menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, ASN tidak hanya dituntut menjalankan tugas administrasi, tetapi juga menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tindakan.
Pemerintah Kota Bengkulu juga menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat bagi seluruh ASN agar senantiasa memegang teguh sumpah jabatan dan menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Setiap aparatur diminta bekerja secara jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dedy menambahkan, Pemkot Bengkulu akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, ASN yang bekerja dengan baik, profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat akan terus didukung dalam menjalankan tugasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....