Sangsi Disiplin ASN Walikota Bengkulu Nonaktifkan Lurah Anggut dalam

  • 23 Jun 2026 07:32 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan atau menonaktifkan Lurah Anggut Dalam terhitung mulai hari ini. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memasukkan nama anaknya ke dalam Kartu Keluarga (KK) milik seorang warga kurang mampu bernama Ibu Tukiyem.

Tindakan manipulasi data tersebut berdampak serius terhadap hak warga penerima bantuan sosial. Akibat perubahan data kependudukan itu, Ibu Tukiyem kehilangan haknya untuk menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) karena dalam sistem pendataan ia dianggap berada dalam satu keluarga dengan seorang ASN.

Dedy menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan cepat yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari, ditemukan fakta bahwa lurah tersebut memang memasukkan nama anaknya ke dalam KK milik Ibu Tukiyem.

“Saya minta waktu untuk Inspektorat melakukan pemeriksaan, dan hari ini tadi, dari pagi hingga sore, telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektur untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Anggut Dalam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata memang didapati fakta bahwa Lurah Anggut Dalam memasukkan anaknya di KK Ibu Tukiyem,” ujar Dedy, Senin 22 Juni 2026.

Menurut Dedy, dampak dari tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat. Ibu Tukiyem yang sebelumnya berhak menerima bantuan sosial justru kehilangan akses terhadap PKH karena status datanya berubah.

“Dampak dari masukkan tersebut, Ibu Tukiyem tidak mendapatkan bantuan PKH karena dia dianggap bagian dari keluarga besar ASN. Hal semacam ini kami harap tidak kembali terulang, oleh seluruh ASN di Kota Bengkulu,” katanya.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Dedy menegaskan bahwa langkah pembebastugasan harus dilakukan demi menjaga rasa keadilan masyarakat sekaligus menegakkan disiplin ASN. Ia menilai tindakan yang dilakukan lurah tersebut tidak profesional karena lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan masyarakat dan negara.

“Selaku PPK, Wali Kota harus mengambil sikap, yang pertama demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, ASN selaku pamong dan contoh aparatur sipil negara harus profesional. Yang bersangkutan lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara dan berdampak terhadap masyarakat kategori miskin yang tidak lagi menerima bantuan PKH,” tuturnya.

Untuk menjamin pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik di Kelurahan Anggut Dalam tetap berjalan normal, Pemerintah Kota Bengkulu langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Anggut Dalam. Penunjukan ini bersifat sementara hingga proses pemeriksaan lanjutan dan penentuan sanksi berikutnya selesai dilakukan.

“Maka terhitung hari ini, Lurah Anggut Dalam dibebastugaskan dan ditunjuk PLT untuk sementara waktu. Sampai kapan? Sampai proses pemeriksaan ini selesai dan kita melihat nanti sanksi berikutnya,” kata Dedy.

Wali Kota juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu agar selalu memegang teguh sumpah jabatan serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan data kependudukan yang berdampak langsung terhadap warga miskin penerima bantuan sosial, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN yang merugikan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....