Sebanyak 3 Desa di Bengkulu Utara Jadi Kawasan Pengembangan Perhutanan Sosial
- 22 Jun 2026 04:06 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Setelah dipastikan memperoleh dukungan pendanaan sebesar 9,7 miliar rupiah dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melalui KKI Warsi. Program pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Bengkulu Utara terus menunjukkan kemajuan.
Saat ini Pemerintah Daerah tengah memfinalisasi dokumen Integrated Area Development (IAD) sebagai pedoman pengelolaan kawasan perhutanan sosial secara terpadu dan berkelanjutan. Melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Bengkulu Utara, pemerintah daerah saat ini fokus menyelesaikan berbagai tahapan perencanaan agar program yang didukung dana miliaran rupiah tersebut dapat berjalan tepat sasaran.
Kepala Bagian SDA Setdakab Bengkulu Utara, Wahidu Syawal mengatakan dana sebesar 9,7 miliar rupiah tersebut akan digunakan untuk mendukung pengelolaan 3 kawasan perhutanan sosial yang menaungi 9 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). 3 kawasan tersebut berada di Desa Batu Raja Rejang, Desa Tanah Hitam Kecamatan Padang Jaya, dan Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya.
"Program pengembangan perhutanan sosial Bengkulu Utara mendapatkan dukungan dana sebesar 9,7 miliar rupiah. Ada 3 kawasan perhutanan yang mendapatkan kesempatan untuk dikelola," ujarnya, 21 Juni 2026.
Saat ini Pemerintah Daerah telah melaksanakan rapat konsultasi publik sebagai bagian dari penyusunan dokumen IAD berbasis perhutanan sosial. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, kelompok perhutanan sosial, akademisi, hingga lembaga pendamping KKI Warsi.
Konsultasi publik dilakukan untuk memvalidasi rencana aksi, menyusun arah pengembangan kawasan. Serta membangun kesepahaman bersama dalam pengelolaan perhutanan sosial .
Dokumen IAD akan memuat berbagai aspek strategis, mulai dari profil wilayah dan kelompok, potensi sumber daya dan komoditas unggulan, rencana aksi lintas sektor. Hingga dukungan kemitraan yang akan menjadi acuan pelaksanaan program pengembangan perhutanan sosial.
" Penyusunan dokumen tersebut juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023. Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial," ucapnya.
Dengan adanya dokumen tersebut, pengembangan kawasan dan kelompok usaha perhutanan sosial diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Program tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola kawasan perhutanan sosial, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menargetkan dokumen IAD dapat disahkan pada 25 Juni mendatang. Setelah pengesahan dilakukan, program pengembangan perhutanan sosial beserta berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalamnya akan segera dijalankan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....