Tim Formatur INKINDO Bengkulu Layangkan Somasi ke DPN

  • 21 Jun 2026 14:40 WIB
  •  Bengkulu
Poin Utama
  • Bengkulu
  • INKINDO

RRI.CO.ID, Bengkulu - Polemik kepengurusan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Bengkulu masa bakti 2026-2030 mencuat. Salah satu anggota Tim Formatur, Dr. Ir. M. Rochman, ST, SH, MH, IPM, CPLA, ACPE, ASEAN Eng, melayangkan surat keberatan atau somasi internal kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN) INKINDO terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 13/TAP.DPN/IV/2026.

Surat keberatan tertanggal 17 Juni 2026 itu ditujukan kepada Ketua Umum DPN INKINDO di Jakarta. Dalam surat tersebut, Tim Formatur mempertanyakan proses pengukuhan susunan Dewan Pengurus Provinsi (DPP), Dewan Kehormatan Provinsi (DKP), dan Dewan Pengawas Organisasi Provinsi (DPOP) INKINDO Bengkulu yang dikukuhkan melalui SK tertanggal 30 April 2026.

Menurut Dr. Rochman, penerbitan SK tersebut diduga tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INKINDO. Ia menilai penyusunan kepengurusan dilakukan tanpa melibatkan anggota formatur yang dipilih secara sah dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) atau Musprovlub INKINDO Provinsi Bengkulu Tahun 2026.

"Dalam surat keberatan itu disebutkan, Ketua Formatur memiliki kewajiban melibatkan anggota formatur dalam penyusunan struktur kepengurusan sebelum disampaikan dalam forum organisasi. Namun, kita tidak pernah menerima undangan maupun mengikuti rapat resmi formatur hingga terbitnya SK pengukuhan dari DPN," ujarnya pada Minggu, 21 Juni 2026.

Selain itu, Tim Formatur juga menyoroti legalitas berita acara yang menjadi dasar pengajuan SK ke tingkat nasional.

"Kita menilai dokumen tersebut berpotensi cacat prosedural karena tidak pernah dibahas, disepakati, maupun ditandatangani oleh anggota formatur yang bersangkutan.

Atas dasar itu, Tim Formatur meminta DPN INKINDO membekukan sementara pemberlakuan SK Nomor 13/TAP.DPN/IV/2026, melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pengajuan, serta memerintahkan pelaksanaan rapat formatur ulang secara resmi, transparan, dan sesuai ketentuan organisasi," tuturnya.

Lebih lanjut ditambahkan, tim Formatur memberikan tenggat waktu 7x24 jam sejak surat diterima untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Mengingat jika tidak direspons, mereka menyatakan akan membawa sengketa kepengurusan ke Dewan Kehormatan atau Majelis Organisasi INKINDO serta mempertimbangkan langkah hukum perdata terkait dugaan pelanggaran mekanisme internal organisasi.

Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak DPN dan pengurus DPP yang menerima SK. Hanya saja informasi yang diperoleh pihak DPP INKINDO juga melayangkan gugatan, namun belum diterima tim Formatur yang menggugat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....