Pemprov Bengkulu Proses Pembayaran Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu
- 19 Jun 2026 09:13 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus memproses pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak para pegawai dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, proses pengajuan pembayaran masih berlangsung setelah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan data kebutuhan anggaran. BKAD kini menunggu masing-masing OPD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai tahapan lanjutan pencairan dana.
Setelah SPP diterima, BKAD akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan persyaratan lainnya. Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, dana gaji ke-13 akan segera dicairkan dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 4.370 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurut Tommy, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai. Masa kerja yang menjadi dasar perhitungan berkisar antara tujuh hingga sembilan bulan.
Skema perhitungan yang digunakan mengacu pada masa kerja pegawai yang dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran honor yang diterima setiap bulan. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran diharapkan dapat dilakukan secara adil sesuai lama masa pengabdian masing-masing pegawai.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap proses pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar dan segera tersalurkan. Penyaluran tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....