Pemprov Bengkulu Siapkan Penyesuaian Anggaran BBM Kendaraan Dinas
- 19 Jun 2026 09:15 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana melakukan penyesuaian anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas seiring meningkatnya harga BBM non-subsidi jenis Pertamax RON 92. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan operasional pemerintahan tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan penyesuaian anggaran akan dilakukan melalui APBD Perubahan tahun 2026. Selain itu, besaran anggaran operasional kendaraan dinas juga akan kembali disesuaikan dalam penyusunan APBD Tahun 2027.
Menurut Herwan, kebutuhan operasional kendaraan dinas harus tetap terpenuhi guna mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan besaran anggaran dengan kondisi harga BBM yang berlaku saat ini.
Biaya operasional tersebut masuk dalam pos belanja pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang dikelola masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. Penyesuaian anggaran dilakukan agar pelaksanaan tugas di setiap instansi tidak terganggu.
Selain penyesuaian anggaran, Herwan mengimbau seluruh pejabat agar lebih bijak dan efektif dalam menggunakan kendaraan dinas. Ia menegaskan kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pekerjaan dan kegiatan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
Imbauan tersebut disampaikan karena pemerintah saat ini melarang kendaraan dinas berpelat merah menggunakan BBM bersubsidi. Seluruh kendaraan dinas diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi, seperti Pertamax atau jenis bahan bakar dengan oktan yang lebih tinggi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah dan mendorong pengelolaan kendaraan dinas yang lebih tertib. Selain itu, penggunaan BBM non-subsidi oleh kendaraan dinas diharapkan dapat menjaga kuota BBM bersubsidi agar tetap diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....