Pemprov Bengkulu Raih WTP ke-9, BPK Soroti Sejumlah Temuan Pengelolaan Keuangan

  • 18 Jun 2026 12:21 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI kepada DPRD dan Gubernur Bengkulu di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 18 Juni 2026.

Staf Ahli Bidang Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, mengatakan opini WTP yang diterima Pemprov Bengkulu merupakan yang ke-9 kalinya secara berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025,” ujar Bernardus. Meski memberikan opini tertinggi, BPK tetap menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Temuan tersebut antara lain kelebihan pembayaran pengadaan bahan cetak pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, kekurangan volume pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan di Dinas PUPR. Pekerjaan pada BPBD yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan penyetoran kas dan realisasi belanja yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban secara lengkap.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu agar memerintahkan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan. BPK juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Selain itu, BPK mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Provinsi Bengkulu hingga Semester II Tahun 2025 baru mencapai 60,43 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional sehingga diperlukan upaya percepatan penyelesaian rekomendasi yang masih tersisa.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyambut baik capaian opini WTP yang diraih Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia menyebutkan, penghargaan tersebut merupakan WTP kedua yang diperoleh sejak dirinya bersama Wakil Gubernur Mian memimpin Provinsi Bengkulu.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan DPRD Provinsi Bengkulu, BPK Perwakilan Bengkulu, serta seluruh jajaran pemerintah daerah. WTP ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” kata Helmi Hasan.

Menurut Helmi, opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan menjadi pengingat agar seluruh perangkat daerah semakin tertib dalam mengelola keuangan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan. Ia berharap sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan terus terjalin sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, jajaran BPK RI dan BPK Perwakilan Bengkulu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya. Dengan capaian WTP ke-9 ini, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi berharap Pemprov Bengkulu mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....