Pemkot Bengkulu Siap Jalankan Larangan Rekrutmen Honorer Baru

  • 17 Jun 2026 09:18 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta seluruh daerah tidak lagi menambah tenaga honorer, khususnya untuk posisi administrasi dan perkantoran.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mematuhi seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional, daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap aturan yang bertujuan memperbaiki tata kelola birokrasi dan keuangan negara.

“Kami siap mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait penghentian perekrutan tenaga honorer. Apa yang menjadi kebijakan nasional tentu akan kami laksanakan di daerah,” ujar Dedy, Rabu 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata sistem kepegawaian agar lebih efektif dan efisien. Selama ini, belanja pegawai menjadi salah satu komponen terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik menjadi lebih terbatas.

Dengan adanya larangan penambahan tenaga honorer, pemerintah berharap pengeluaran daerah dapat lebih terkendali. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk belanja pegawai nantinya dapat dialihkan ke berbagai program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, dan program pemberdayaan ekonomi.

Meski demikian, Dedy menyebut kebutuhan tenaga pendukung operasional pemerintahan masih dapat dipenuhi melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga atau outsourcing. Namun, penggunaannya hanya untuk kebutuhan tertentu yang bersifat penunjang dan tidak terkait jabatan administratif pemerintahan.

“Kalaupun nanti diperlukan, kemungkinan hanya untuk tenaga outsourcing seperti cleaning service dan driver. Itu pun jumlahnya sangat terbatas dan disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.

Menurut Dedy, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih sehat dan profesional. Pemerintah daerah juga akan melakukan penataan sumber daya manusia yang sudah ada agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa harus menambah pegawai baru.

Pemkot Bengkulu, lanjutnya, akan memaksimalkan kinerja aparatur yang telah tersedia melalui pembagian tugas yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, seluruh layanan di organisasi perangkat daerah (OPD) tetap dapat berjalan dengan baik meskipun tidak ada tambahan tenaga honorer.

Selain mendukung efisiensi anggaran, langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintahan. Pemerintah ingin memastikan setiap kebutuhan pegawai benar-benar sesuai dengan formasi dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem aparatur sipil negara.

Dedy menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran. Karena itu, kebijakan pengendalian jumlah tenaga honorer dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan efektivitas penggunaan APBD.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....