SPMB Jalur Domisili Dibuka, Titik Koordinat Jadi Penentu Kelulusan
- 16 Jun 2026 18:59 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA melalui jalur domisili resmi dibuka pada 15 hingga 17 Juni 2026. Pada hari pertama pendaftaran, sejumlah calon murid dan wali murid mendatangi Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan berbagai kendala teknis saat melakukan pendaftaran secara daring.
Salah satu kendala yang banyak dikeluhkan adalah proses verifikasi data yang belum selesai sehingga menghambat tahapan berikutnya. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian calon murid belum dapat mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan melanjutkan pemilihan sekolah tujuan.
Salah seorang wali murid, Darus, mengaku mengalami kendala pada proses verifikasi data yang telah diunggah ke sistem. Akibatnya, proses pendaftaran anaknya belum dapat dilanjutkan karena data belum dinyatakan valid oleh sistem.
Ketua SPMB 2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti, menjelaskan bahwa calon murid wajib mencantumkan titik koordinat tempat tinggal sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga. Ia menegaskan ketidaksesuaian antara titik koordinat dan alamat resmi dapat menyebabkan status kelulusan dibatalkan.
Selain itu, apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi dilakukan berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan. Sebanyak 25 persen kuota ditentukan berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah, sedangkan 10 persen kuota dialokasikan berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Jika terdapat calon murid dengan nilai kemampuan akademik yang sama, maka prioritas akan diberikan kepada peserta yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dekat dengan sekolah tujuan. Apabila nilai dan jarak tempat tinggal sama, maka penentuan kelulusan akan mempertimbangkan usia calon murid yang lebih tinggi.
Inne juga menjelaskan bahwa dalam satu kelurahan atau desa, calon murid hanya dapat memilih maksimal empat sekolah sesuai jumlah satuan pendidikan yang tersedia. Ia menegaskan seluruh hasil kelulusan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan ketentuan dan kuota yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....