Dishub Kota Bengkulu Tegaskan Tarif Parkir Festival Tabut 2026 Sesuai Perda
- 15 Jun 2026 12:45 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Dinas Perhubungan Kota Bengkulu memastikan tarif parkir selama pelaksanaan Festival Tabut 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Masyarakat diimbau untuk tidak membayar parkir melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Toni Hastri, mengatakan tarif parkir kendaraan roda dua selama Festival Tabut sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp3.000. Tarif tersebut berlaku di seluruh lokasi parkir resmi yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
“Sesuai dengan Perda kita, untuk parkir kendaraan roda empat Rp3.000 dan kendaraan roda dua Rp2.000. Sejauh ini tidak ada kenaikan tarif parkir, semuanya masih mengacu pada Perda,” ujar Toni, Senin 15 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir adanya praktik pungutan liar maupun penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan. Untuk itu, Dishub bersama aparat terkait akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik parkir yang diperkirakan mengalami lonjakan kendaraan selama Festival Tabut berlangsung.
Menurut Toni, pengawasan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar mendapatkan pelayanan parkir yang sesuai aturan. Festival Tabut yang menjadi agenda budaya terbesar di Bengkulu setiap tahunnya diprediksi akan menarik ribuan pengunjung dari berbagai daerah, sehingga potensi terjadinya pelanggaran tarif parkir perlu diantisipasi sejak awal.
Dishub Kota Bengkulu telah menyiapkan langkah pengendalian dengan menempatkan petugas pengawas di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait. Pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban parkir, tetapi juga memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung selama mengikuti rangkaian kegiatan festival.
Toni menegaskan, juru parkir yang terbukti menarik biaya melebihi tarif resmi akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) hingga tindakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang lebih serius.
“Jika ditemukan ada juru parkir yang menarik lebih dari tarif yang ditetapkan, tentu akan ada sanksi tegas. Bisa berupa pencabutan SPT dan juga penindakan dari pihak terkait,” katanya.
Selain melakukan pengawasan terhadap petugas parkir, Dishub juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik pungutan liar. Salah satu caranya adalah dengan meminta karcis parkir resmi setiap kali melakukan pembayaran.
Karcis tersebut berfungsi sebagai bukti pembayaran sekaligus alat kontrol yang dapat digunakan apabila terjadi pelanggaran di lapangan. Dengan adanya bukti pembayaran, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan petugas yang memungut biaya tidak sesuai ketentuan.
Dishub berharap kerja sama antara petugas dan masyarakat dapat menciptakan sistem parkir yang tertib dan transparan selama Festival Tabut 2026. Pengelolaan parkir yang baik dinilai penting untuk mendukung kelancaran arus kendaraan serta memberikan kenyamanan bagi para pengunjung yang datang menikmati berbagai agenda budaya dan hiburan yang disajikan selama festival.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....