Program Pemutihan Pajak Dongkrak PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak di Bengkulu

  • 13 Jun 2026 08:55 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu sejak 1 Mei 2026 memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut juga mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Mei 2026 mencapai Rp16,66 miliar. Jumlah tersebut meningkat sekitar 25 persen dibandingkan rata-rata penerimaan bulanan pada periode Januari hingga April 2026 yang sebesar Rp13,30 miliar.

Sementara itu, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara rata-rata harian mengalami kenaikan sebesar 11 persen setelah program pemutihan diterapkan. Namun secara total, realisasi BBNKB pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp10,71 miliar atau turun sekitar 6 persen dibandingkan rata-rata bulanan Januari hingga April 2026 yang mencapai Rp11,44 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan penurunan total penerimaan BBNKB dipengaruhi oleh jumlah hari pelayanan yang lebih sedikit pada Mei 2026. Jika pada Januari hingga April rata-rata terdapat 19 hari pelayanan setiap bulan, maka pada Mei hanya terdapat 16 hari pelayanan.

Program pemutihan pajak juga berdampak pada meningkatnya jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan administrasi. Untuk kendaraan roda dua, jumlah unit yang dilayani pada Mei 2026 mencapai 28.892 unit atau meningkat 35 persen dibandingkan rata-rata bulanan sebelum program pemutihan yang sebanyak 21.382 unit.

Adapun jumlah kendaraan roda empat atau lebih yang melakukan pembayaran dan pengurusan administrasi mencapai 8.804 unit selama Mei 2026. Angka tersebut meningkat 41 persen dibandingkan rata-rata periode Januari hingga April 2026 yang tercatat sebanyak 6.227 unit.

Untuk memperluas akses pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah mengoperasikan layanan Samsat Desa. Saat ini terdapat 14 unit Samsat Desa yang tersebar di berbagai wilayah dan siap melayani masyarakat, terutama yang berada jauh dari kantor Samsat induk, sehingga diharapkan dapat semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....