Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Izin Tambang

  • 10 Jun 2026 17:07 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, mengatakan saat ini terdapat 138 perusahaan pemegang IUP dan SIPB yang masih tercatat beroperasi di Bengkulu. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya akan memasuki masa berakhir izin operasional dalam waktu dekat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu telah menyurati pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan setiap perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Langkah ini dilakukan agar proses perpanjangan izin dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi perusahaan adalah melampirkan surat keterangan lunas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C dari pemerintah daerah setempat. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi sekaligus memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban terhadap penerimaan daerah.

Menurut Rico, pemenuhan kewajiban administrasi dan perpajakan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan perpanjangan izin operasional. Dengan demikian, aktivitas pertambangan dapat berjalan secara tertib dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dinas ESDM juga menegaskan perusahaan yang masa berlaku IUP-nya telah berakhir dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan akan kehilangan hak atas izin tersebut. Izin yang telah mati tidak dapat diperpanjang kembali dan perusahaan harus mengajukan izin baru dengan mengikuti seluruh tahapan perizinan dari awal.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap pengawasan yang diperketat dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan yang berlaku. Selain menjaga tertib administrasi, langkah tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah dan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....