Diknas Tegaskan PPDB Sekolah Tidak Boleh Lebihi Rombel
- 09 Jun 2026 19:21 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026-2027. Mulai dari jadwal, ketentuan mekanisme dan lain-lain.
Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Firdaus mengatakan penerimaan peserta didik baru untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di bawah naungan Dinas Pendidikan akan dilaksanakan serentak mulai tanggal 24 juni hingga 13 juli 2026 mendatang. Para orang tua diminta untuk benar-benar memperhatikan mekanisme yang berlaku.
"Untuk penerimaan peserta didik baru SD dan SMP akan dibuka pada tanggal 24 Juni sampai 13 Juli. Jadi orang tua harus benar-benar memperhatikan peraturan yang berlaku ya," katanya, pada 10 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara menjelaskan, dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ini terdapat 4 jalur penerimaan. Yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, serta jalur prestasi.
Skema tersebut diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, seluruh sekolah diminta melaksanakan proses penerimaan sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.
"Tahun ini ada 4 jalur penerimaan peserta didik baru. Ketentuan ini diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan," katanya.
Dinas Pendidikan Bengkulu Utara juga menegaskan agar sekolah tidak menerima siswa melebihi jumlah rombongan belajar yang telah ditetapkan. Untuk jenjang sekolah dasar, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dibatasi sebanyak 25 siswa.
Sedangkan untuk jenjang SMP satu rombongan belajar dibatasi sebanyak 28 siswa. Pembatasan rombongan belajar ini bukan tanpa alasan, karena data siswa yang melebihi kapasitas akan menyebabkan data menjadi invalid di sistem Dapodik.
Selain itu Kelebihan kuota siswa juga berdampak langsung pada penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau BOS. Tidak hanya itu saja kapasitas kelas berlebih juga dapat mengganggu kenyamanan dan efektivitas proses belajar mengajar.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas proses belajar mengajar. Serta mencegah terjadinya kelebihan kapasitas di sekolah," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....