Pemkot Bengkulu Tertibkan Tenda Liar di Pantai Panjang
- 09 Jun 2026 18:27 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam menata dan mempercantik kawasan wisata Pantai Panjang sebagai salah satu destinasi unggulan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penertiban tenda liar yang berdiri di area wisata dan dinilai mengganggu estetika serta kenyamanan pengunjung.
Penertiban dilakukan langsung oleh Dinas Pariwisata Kota Bengkulu yang dipimpin Kepala Dinas Pariwisata, Nina Nurdin. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada pedagang yang mendirikan tenda di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area steril dalam konsep penataan Pantai Panjang.
Nina Nurdin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keteraturan dan keindahan kawasan wisata yang menjadi ikon Kota Bengkulu. “Peneguran ini bukan tanpa alasan, pedagang yang bersangkutan mendirikan tenda di kawasan wisata Pantai Panjang, sehingga perlu dilakukan penertiban agar kawasan tetap tertata dan nyaman bagi pengunjung,” ujar Nina, Senin 8 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan tenda tambahan di kawasan pantai tidak lagi diperlukan karena pemerintah telah menyediakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan wisatawan secara gratis. Fasilitas tersebut berupa gazebo-gazebo yang telah dibangun untuk mendukung aktivitas pengunjung tanpa mengurangi keindahan lingkungan sekitar.
“Kami sudah menyediakan gazebo-gazebo yang bisa dimanfaatkan secara gratis. Karena itu, keberadaan tenda tambahan dinilai tidak lagi diperlukan dan justru mengurangi keindahan kawasan,” katanya.
Penataan kawasan Pantai Panjang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Bengkulu dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata. Dengan lingkungan yang tertata rapi dan nyaman, diharapkan jumlah kunjungan wisatawan terus meningkat sehingga berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar tendanya secara mandiri. Namun, karena pelanggaran tersebut bukan kali pertama terjadi, pemerintah menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas apabila imbauan yang diberikan tidak diindahkan.
Dinas Pariwisata telah memberikan tenggat waktu kepada pemilik tenda untuk segera melakukan pembongkaran. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka pemerintah akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Nina berharap seluruh pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Pantai Panjang dapat mendukung program penataan yang sedang dijalankan pemerintah. Menurutnya, keberhasilan pengembangan destinasi wisata tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami berharap para pedagang dapat mendukung penuh upaya pemerintah dalam memajukan sektor pariwisata Kota Bengkulu. Dengan kerja sama semua pihak, Pantai Panjang bisa menjadi destinasi wisata yang lebih baik dan semakin diminati pengunjung,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....