Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Warem dan Panti Pijat

  • 05 Jun 2026 15:30 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu kembali menggelar patroli pemeliharaan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pada Jumat dini hari 5 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan Peleton 1 Jaga Kota tersebut dipimpin oleh Wijaya Kusuma dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Dalam patroli tersebut, petugas mendatangi sejumlah warung remang-remang (warem) yang masih beroperasi hingga dini hari di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa panti pijat yang masih buka di wilayah Kelurahan Padang Nangka dan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas masih menemukan warung remang-remang yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol serta pelanggan yang sedang menikmati minuman tersebut. Selain itu, ditemukan pula panti pijat yang beroperasi tanpa izin hingga larut malam.

Petugas kemudian memberikan teguran kepada para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku, terutama terkait kewajiban memiliki perizinan usaha, batas waktu operasional, larangan menjual tuak dan minuman beralkohol. Serta larangan melakukan aktivitas yang mengarah pada perbuatan asusila atau prostitusi.

"Kami mengingatkan para pemilik usaha untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat maupun lingkungan sekitar," ujar Sahat, Jumat 5 Juni 2026.

Selain memberikan teguran, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung remang-remang dan panti pijat yang ditemukan melanggar. Di lokasi, para pemilik usaha diminta untuk langsung memusnahkan sendiri tuak dan minuman beralkohol yang masih tersedia.

Dalam kesempatan tersebut, Peleton 1 Jaga Kota juga menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Bengkulu untuk meminta uang setoran kepada pelaku usaha. Sahat menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bengkulu tidak pernah meminta atau menerima setoran dalam bentuk apa pun dari masyarakat maupun pelaku usaha, oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan oknum yang mengaku sebagai petugas Satpol PP dan meminta sejumlah uang.

"Masyarakat yang mengetahui atau mengalami adanya permintaan uang setoran oleh oknum yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Bengkulu dapat segera melaporkannya melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Kita pastikan tidak ada anggota kami melakukan hal itu" katanya.

Patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Bengkulu dalam menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....