Ini Info Terbaru Pencairan Gaji Ke-13 Pemprov Bengkulu

  • 04 Jun 2026 13:42 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mulai memproses pengajuan dan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp60 miliar untuk ribuan pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat mengajukan proses pembayaran mulai hari ini. Pihaknya menargetkan proses pencairan dana tersebut dapat mulai dilakukan pada Senin mendatang.

"Saat ini seluruh OPD sudah bisa mengajukan proses pembayaran gaji ke-13 dan pengajuan dilakukan secara bertahap. Insyaallah mulai Senin proses pencairan sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Tommy Irawan sebagaimana dikutip dari info group Whatsapp Mitra Humas Pemprov Bengkulu, Kamis, 4 Juni 2026.

Tommy menjelaskan bahwa berdasarkan data yang telah dihimpun, kebutuhan anggaran untuk 10.689 PNS dan PPPK mencapai sekitar Rp53 miliar. Di luar jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menghitung kebutuhan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu yang berjumlah 4.239 orang.

Anggaran yang dibutuhkan untuk kelompok pegawai paruh waktu tersebut diperkirakan mencapai Rp6,3 miliar. Namun demikian, proses pembayaran bagi mereka masih harus menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyalurannya.

"Untuk PPPK Paruh Waktu, kami telah menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp6,3 miliar untuk 4.239 pegawai. Namun hingga saat ini kami masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayarannya," kata Tommy.

Ia menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 tahun 2026 ini secara sah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Menurut Tommy, pihak BKAD berkomitmen penuh untuk mempercepat seluruh proses administrasi yang dibutuhkan di lapangan. Langkah ini dilakukan agar hak finansial para pegawai dapat diterima tepat waktu tanpa kendala berarti.

"Kami terus mengupayakan percepatan proses administrasi di tingkat daerah. Upaya ini dilakukan sehingga pembayaran gaji ke-13 dapat segera diterima oleh para pegawai sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....