Gubernur Helmi Instruksikan Pencairan Gaji Ke-13 ASN
- 04 Jun 2026 13:09 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu segera membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan total anggaran mencapai sekitar Rp60 miliar.
"Saya minta hari Senin sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Helmi, Kamis, 4 Juni 2026.
Instruksi tegas tersebut disampaikan menyusul dimulainya pencairan gaji ke-13 secara nasional oleh pemerintah pusat sejak 2 Juni 2026. Kebijakan tahunan ini diberikan secara menyeluruh kepada ASN, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 ini pada dasarnya bertujuan untuk membantu meringankan beban kebutuhan ekonomi keluarga para pegawai. Pemerintah berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan pendidikan anak.
Proses pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara bertahap dan otomatis masuk ke rekening tanpa perlu pengajuan dari penerima. Sementara itu, bagi kelompok pensiunan ASN, pembayaran akan disalurkan langsung melalui mitra bayar resmi pemerintah seperti PT Taspen.
Besaran gaji ke-13 yang diterima para aparatur ini setara dengan satu kali gaji atau pensiun pokok ditambah berbagai tunjangan melekat. Seluruh perhitungan nilai nominalnya mengacu pada komponen penghasilan resmi yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026.
Dengan adanya percepatan pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh ASN dan PPPK dapat segera memanfaatkan dana tersebut. Kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru diharapkan dapat terpenuhi dengan baik melalui kebijakan ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....