DJPb Bengkulu Minta Pemda Waspadai Dokumen Palsu Penyaluran Dana Bagi Hasil

  • 04 Jun 2026 06:32 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengeluarkan peringatan kepada seluruh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Provinsi Bengkulu agar mewaspadai beredarnya informasi dan dokumen palsu terkait penyaluran dana transfer ke daerah. Peringatan tersebut disampaikan menyusul teridentifikasinya kembali modus penipuan lama yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, mengatakan Kementerian Keuangan menemukan spesimen dokumen palsu berupa cetakan "MONITORING SP2D-BANK" atas nama penerima RKUD Kabupaten Kotabaru. Dokumen tersebut memuat rincian klaim pencairan KB DBH dengan total nilai mencapai Rp409,84 miliar.

Menurut Irfan, dokumen fiktif tersebut mencantumkan berbagai jenis dana bagi hasil, mulai dari DBH Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau hingga Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA). Namun seluruh informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak berasal dari Kementerian Keuangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan hingga saat ini belum terdapat ketetapan resmi terkait penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, kecuali untuk alokasi khusus daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera. Penetapan penyaluran KB DBH hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang diterbitkan secara resmi.

“Apabila terdapat penyaluran KB DBH, maka dasar hukumnya harus melalui Keputusan Menteri Keuangan. Proses penyalurannya dilakukan secara resmi melalui sistem Kementerian Keuangan oleh KPPN,” kata Mohamad Irfan Surya Wardhana, 3 Juni 2026.

Kanwil DJPb Bengkulu mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah mempercayai informasi, janji, maupun tawaran dari pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dana pusat. Pemerintah daerah juga diminta segera melakukan konfirmasi kepada Kanwil DJPb atau KPPN mitra kerja apabila menerima dokumen atau informasi yang mencurigakan.

Selain itu, Irfan menegaskan seluruh layanan penyaluran dana yang dilakukan melalui Kementerian Keuangan, Kanwil DJPb, maupun KPPN tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Kanwil DJPb Bengkulu berkomitmen menjaga integritas layanan yang bersih dari korupsi dan gratifikasi serta terus mengedepankan prinsip Profesional, Akuntabel, Cepat, Amanah, dan Kolaboratif (PACAK).

Melalui peringatan ini, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu berharap seluruh pemerintah daerah lebih waspada terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan. Langkah tersebut penting untuk mencegah kerugian dan memastikan seluruh proses penyaluran dana transfer daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....