Ingat, Tak Boleh Sembarangan Menamai Anak
- 02 Jun 2026 18:06 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan pemberian nama sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut diterapkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memudahkan pelayanan publik.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, mengatakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Nama yang dicantumkan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak menimbulkan multitafsir.
"Selain itu juga tidak boleh disingkat jika menimbulkan multitafsir. Gelar keagamaan juga tidak diperbolehkan," kata Widodo, 13 Mei 2026
Menurut Widodo, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Selain itu, nama yang dicatatkan pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari dua kata.
Ia menjelaskan bahwa penulisan nama wajib menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili, atau sebutan lain tetap dapat dicantumkan sebagai satu kesatuan dengan nama yang bersangkutan.
Ia menambahkan terdapat sejumlah larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca serta tidak boleh disingkat apabila dapat menimbulkan arti yang berbeda.
Untuk dokumen akta pencatatan sipil, gelar pendidikan maupun gelar keagamaan tidak diperkenankan dicantumkan. Namun, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat ditulis pada Kartu Keluarga maupun KTP elektronik dengan bentuk yang dapat disingkat.
Ia mengimbau para orang tua agar mempertimbangkan pemberian nama anak dengan baik sebelum mengurus dokumen kependudukan. Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, proses pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....