Pengaduan Ketibum, Satpol PP Kota Bengkulu Sediakan Nomor Layanan Khusus
- 02 Jun 2026 07:54 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Ketibum) dengan memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan. Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, saat melakukan pengawasan dan sosialisasi ke sejumlah lokasi hiburan malam, warung remang-remang, dan panti pijat di wilayah Kecamatan Kampung Melayu, Selasa dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menemukan adanya informasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha terkait dugaan permintaan uang setoran oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Satpol PP Kota Bengkulu. Menanggapi hal itu, Sahat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan ataupun membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada pelaku usaha.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan praktik pungutan liar. Atau penyalahgunaan nama instansi, maupun berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang terjadi di lingkungan sekitar.
| Baca juga: Pemkot Bengkulu Bantu Korban Kebakaran |
Menurut Sahat, keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat. Informasi yang disampaikan warga akan sangat membantu petugas dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Bengkulu. Jika mengetahui adanya pelanggaran perda, aktivitas yang meresahkan lingkungan, ataupun ada oknum yang mengaku dari Satpol PP dan meminta uang, segera laporkan kepada kami," ujar Sahat, Selasa 2 Juni 2026.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Satpol PP Kota Bengkulu membuka Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Nomor tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan berbagai pengaduan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum, pelanggaran peraturan daerah, hingga dugaan pungutan liar yang mengatasnamakan petugas.
Sahat berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula petugas dapat melakukan verifikasi dan tindak lanjut di lapangan.
"Jangan diam jika menemukan pelanggaran, partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Simpan nomor 0811-7312-876 dan gunakan ketika melihat atau mengalami hal-hal yang mengganggu ketertiban maupun adanya oknum yang mencatut nama Satpol PP Kota Bengkulu," katanya.
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Satpol PP Kota Bengkulu berharap upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman dapat terus terwujud. Kehadiran layanan pengaduan ini juga menjadi sarana bagi warga untuk ikut mengawasi serta memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....