Satpol PP Kota Bengkulu Gelar Razia Hiburan Malam
- 02 Jun 2026 07:53 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu kembali menggelar razia dan pengawasan terhadap sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Kota Bengkulu. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban masyarakat dari berbagai potensi gangguan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama anggota Peleton I Jaga Kota pada dini hari, Selasa 2 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim menyasar berbagai tempat usaha hiburan malam, warung remang-remang, panti pijat, serta sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Kampung Melayu.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan teguran dan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kota Bengkulu. Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya terkait kelengkapan perizinan usaha, larangan menjual minuman beralkohol dan tuak secara ilegal, serta pencegahan praktik prostitusi.
| Baca juga: Pemkot Bengkulu Bantu Korban Kebakaran |
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
"Kami turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan daerah. Tujuannya agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," ujar Sahat, Selasa 2 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP juga melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar mengenai adanya permintaan uang setoran kepada sejumlah pelaku usaha oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Satpol PP Kota Bengkulu. Sahat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan ataupun membenarkan adanya pungutan maupun setoran dari pelaku usaha, oleh karena itu, ia meminta masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak melayani permintaan tersebut apabila menemukan oknum yang mengatasnamakan Satpol PP.
"Kami ingin memastikan informasi tersebut, jika ada pihak yang mengaku dari Satpol PP dan meminta uang setoran, segera laporkan kepada kami. Jangan memberikan uang kepada siapapun yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Bengkulu," katanya.
Untuk mempermudah pelaporan, Satpol PP Kota Bengkulu membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor Lapor Satpol PP Kota Bengkulu 0811-7312-876. Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan yang mengarah pada pungutan liar maupun penyalahgunaan nama instansi.
Melalui kegiatan razia dan pengawasan rutin ini, Satpol PP Kota Bengkulu berharap terciptanya lingkungan usaha yang tertib, aman, dan sesuai aturan, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pemerintah Kota Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....