Gaji ke-13 ASN Pemkot Bengkulu Tunggu Juknis Pusat
- 02 Jun 2026 07:52 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu memastikan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu. Meski demikian, pencairan gaji tambahan tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaannya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan sehingga secara finansial tidak ada kendala untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13. Menurut Medy, saat ini Pemkot Bengkulu hanya menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat yang akan mengatur mekanisme pencairan, termasuk waktu pelaksanaan dan ketentuan lainnya.
“Anggaran untuk gaji ke-13 ASN di Kota Bengkulu sudah kami siapkan. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairannya,” ujar Medy Pebriansyah, Senin 1 Juni 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 umumnya dilakukan pada bulan Juni. Besaran yang diterima ASN setara dengan satu bulan gaji dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji ke-13 sendiri menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada ASN, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tambahan penghasilan tersebut kerap dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga kebutuhan penunjang lainnya.
“Biasanya gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni dengan nilai sebesar satu bulan gaji. Harapannya tentu dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka saat memasuki tahun ajaran baru,” katanya.
Selain ASN, Pemkot Bengkulu juga masih menunggu kepastian terkait pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerima petunjuk lebih rinci mengenai mekanisme pencairan bagi pegawai dengan status PPPK tersebut.
Medy menegaskan, begitu aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan. Pemkot Bengkulu akan segera menindaklanjutinya agar proses pencairan dapat dilakukan secepat mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk PPPK, kami juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Setelah aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dengan kesiapan anggaran yang telah tersedia di kas daerah, Pemkot Bengkulu berharap pemerintah pusat segera menerbitkan juknis pembayaran gaji ke-13. Hal ini penting agar hak para ASN dan PPPK dapat segera disalurkan serta memberikan manfaat nyata dalam membantu kebutuhan ekonomi keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....