Bapenda Kota Bengkulu Imbau Juru Parkir Segera Perpanjang SPT

  • 01 Jun 2026 10:15 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengeluarkan surat imbauan resmi terkait perpanjangan Surat Perintah Tugas (SPT). Serta kewajiban pembayaran retribusi bagi seluruh juru parkir yang bertugas di tepi jalan umum di wilayah Kota Bengkulu.

Surat bernomor 900.1.13.1/1/BAPENDA/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut merupakan langkah penertiban administrasi sekaligus upaya meningkatkan tata kelola parkir yang lebih tertib dan profesional. Melalui surat itu, seluruh juru parkir diminta segera mengurus perpanjangan SPT yang masa berlakunya akan habis atau telah berakhir.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, membenarkan penerbitan surat imbauan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sejalan dengan kewajiban operasional. Kami meminta kepada seluruh juru parkir retribusi tepi jalan umum untuk segera mengajukan perpanjangan SPT ke Bapenda Kota Bengkulu,” ujar Noni, Senin 1 Juni 2026.

Ia menjelaskan, perpanjangan SPT bertujuan untuk memastikan seluruh juru parkir yang bertugas memiliki legalitas yang sah serta tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam proses pengajuan perpanjangan SPT, para juru parkir diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi SPT terakhir yang masih aktif, bukti setoran retribusi ke Bank Bengkulu selama tiga bulan terakhir, pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar, serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000.

Surat pernyataan tersebut berisi komitmen juru parkir untuk tidak mengalihkan tugas kepada pihak lain. Serta tidak mengalihfungsikan lahan parkir yang menjadi tanggung jawabnya, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lokasi parkir.

Noni juga menegaskan bahwa proses perpanjangan SPT harus dilakukan langsung oleh pemegang SPT dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik percaloan maupun pungutan liar yang berpotensi merugikan para juru parkir.

“Proses perpanjangan ini wajib dilakukan langsung oleh pemilik SPT, sama sekali tidak dapat diwakilkan kepada pihak manapun. Saya juga memastikan bahwa seluruh proses perpanjangan ini murni pelayanan, jadi tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” katanya.

Selain memberikan imbauan, Bapenda Kota Bengkulu juga mengingatkan adanya sanksi bagi juru parkir yang tidak segera melakukan perpanjangan SPT. Apabila masa berlaku SPT telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka status SPT akan dinyatakan nonaktif.

Kondisi tersebut akan berdampak pada pencabutan hak pengelolaan lokasi parkir yang selama ini menjadi tanggung jawab juru parkir bersangkutan. Bapenda bahkan akan melakukan pergantian petugas parkir dengan personel baru yang dinilai memenuhi persyaratan administrasi dan operasional.

“Apabila juru parkir tidak segera memperpanjang, maka SPT yang telah habis masa berlakunya akan otomatis kami anggap nonaktif. Konsekuensinya, Bapenda akan langsung melakukan proses pergantian juru parkir di lokasi tersebut dengan personel yang baru,” tutur Noni.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap pengelolaan parkir tepi jalan umum dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah melalui sektor retribusi parkir. Selain itu, keberadaan juru parkir resmi juga diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Bengkulu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....