17 Puskesmas di Mukomuko Terima Dana BOK Tahap I Rp288 Juta

  • 30 Mei 2026 10:30 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Mukomuko - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko menyalurkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahap I untuk 17 puskesmas di Kabupaten Mukomuko. Total dana yang dicairkan mencapai Rp288,5 juta dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing puskesmas.

Kepala KPPN Mukomuko Muhammad Farid, SE., M.Si mengatakan penyaluran dana tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Menurutnya, dana BOK menjadi instrumen penting untuk memperkuat layanan kesehatan di tingkat puskesmas.

"Besaran dana yang disalurkan telah memperhitungkan sisa dana Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) 2025 yang belum terserap secara maksimal. Karena itu, nilai penyaluran tahap pertama tahun ini disesuaikan dengan kondisi realisasi penggunaan dana pada masing-masing Puskesmas," ujarnya dikutip Sabtu 30 Mei 2026.

Dana BOK Puskesmas merupakan salah satu jenis Transfer ke Daerah (TKD) yang bertujuan mendukung peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program prioritas, mulai dari pelayanan kesehatan sesuai siklus hidup hingga penguatan jejaring kesehatan primer.

Selain itu, dana BOK juga mendukung kegiatan surveilans penyakit dan kesehatan lingkungan, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, serta manajemen puskesmas. Program ini turut mencakup pemberian insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

Farid berharap pencairan Dana BOK Tahap I dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas penerima. Dengan pelayanan yang semakin baik, masyarakat di Kabupaten Mukomuko diharapkan memperoleh akses kesehatan yang lebih optimal dan merata.

KPPN Mukomuko juga mengingatkan seluruh puskesmas penerima agar segera melakukan penyerapan anggaran dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Kementerian Kesehatan. Laporan tersebut menjadi syarat utama untuk pencairan Dana BOK Puskesmas Tahap II.

Ia menegaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyaluran Dana BOK Tahap II hanya dapat dilakukan apabila laporan realisasi penggunaan Dana BOK Tahap I telah disampaikan.

Farid menghimbau seluruh puskesmas penerima agar segera menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana guna mengakselerasi penyaluran tahap berikutnya. Langkah tersebut dinilai penting agar program pelayanan kesehatan dapat berjalan tanpa hambatan.

Ia juga berharap seluruh alokasi Dana BOK Puskesmas yang diberikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Mukomuko dapat tersalurkan dan terserap secara maksimal. Menurutnya, semakin tinggi realisasi penggunaan dana BOK, semakin baik pula kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat Mukomuko.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....