Sidang Kemelut DPD Partai Golkar Kota Bengkulu dimulai
- 26 Mei 2026 14:19 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Kemelut pembekuan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu hingga penunjukan Plt Ketua DPD Kota Bengkulu oleh DPD Provinsi Bengkulu yang digugat ke Mahkamah Partai Golkar memasuki babak baru. Mahkamah Partai Golkar telah menggelar sidang perdana dengan menghadirkan pemohon yaitu pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu yang dibekukan dan termohon yaitu DPD Provinsi Partai Golkar Provinsi Bengkulu pada di Jakarta 25 Mei 2026.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bengkulu yang dibekukan sekaligus pihak pemohon yaitu Antonio Imanda menyatakan, Mahkamah Partai GOLKAR telah menerima Permohonan Perselisihan Intemal Partai Golkar perihal Pembatalan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Bengkulu Nomor: SKEP-05/DPD/GOL-BKL/IV/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap Ketua DPD Partai GOLKAR Kota Bengkulu tertanggal 20 April 2026.
"Ada sejumlah poin yang disampaikan Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar dalam sidang perdana dengan agenda klarifikasi yang dihadiri pemohon maupun termohon tersebut," kata Antonio. Antonio melanjutkan, poin-poin itu yakni mahkamah menemukan banyak kejanggalan dalam penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu dan Plt pengurus kecamatan yang dilakukan DPD Golkar Provinsi Bengkulu.
"DPD Golkar provinsi itu telah menyalahi aturan. Tidak sesuai dengan AD/ART (PO dan instruksi red-) Partai Golkar," ujar Antonio.
Antonio menyampaikan, di satu sisi Mahkamah menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebelum masuk ke ranah persidangan, untuk menjaga soliditas kader, namun pihak pemohon menolak untuk dilakukan melakukan mediasi, dan tetap pada tujuan awal melanjutkan gugatan dengan bukti-bukti dan fakta yang telah di sampaikan pada saat undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Mahkamah partai.
"Penolakan mediasi ini dikarenakan tindakan yang telah dilakukan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu telah merugikan pihak pemohon baik secara moril maupun materil," tutur Antonio. Ia menegaskan, atas penolakan mediasi itu, mahkamah akan melakukan Rapat Para hakim (RPH) untuk menindaklanjuti hasil dari sidang klarifikasi yang telah dilakukan.
"Setelah melihat banyak kejanggalan yang ditemukan dalam sidang klarifikasi. Kami masih sangat yakin Kapabelitas dan kredibilitas Mahkamah Partai dalam membuat keputusan terhadap setiap perkara," kata Antonio mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....