Dispangtan Kota Bengkulu Perketat Pengawasan Hewan Kurban
- 22 Mei 2026 14:32 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bengkulu memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Bengkulu menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Pengawasan dilakukan dengan mewajibkan hewan kurban dari luar daerah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Kota Bengkulu, drh. Henny Kusuma Dewi, mengatakan idealnya pengawasan dilakukan melalui pos pemeriksaan atau check point di setiap pintu masuk Kota Bengkulu. Namun keterbatasan sumber daya manusia dan kondisi fasilitas membuat pengawasan belum bisa berjalan maksimal.
“Idealnya memang ada check point atau pos pemeriksaan di setiap pintu masuk Kota Bengkulu. Tetapi karena SDM kita terbatas dan banyak pos yang sudah rusak, maka pengawasan dilakukan melalui persyaratan administrasi kesehatan hewan,” ujar Henny, Jumat 22 Mei 2026.
Menurutnya, Dispangtan kini lebih menekankan kepada panitia kurban dan pedagang ternak agar memastikan setiap hewan yang masuk ke Kota Bengkulu memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal yang ditandatangani dokter hewan berwenang. Henny menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat melalui Kementerian yang kemudian diteruskan oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten dan kota.
| Baca juga: Pemkot Bengkulu Bantu Korban Kebakaran |
“Dari kementerian ada surat edaran untuk mengingatkan kembali bahwa hewan kurban yang masuk harus disertai surat keterangan kesehatan hewan. Sebenarnya kalau mengikuti himbauan pusat juga harus ada kartu vaksin, tetapi agar tidak terlalu merepotkan panitia, minimal surat kesehatan hewan itu yang wajib diminta,” katanya.
Ia menegaskan, dokumen kesehatan hewan sangat penting untuk memastikan ternak yang masuk ke Kota Bengkulu bebas dari penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jembrana maupun penyakit ngorok. Pengawasan ini diharapkan mampu meminimalisir potensi penyebaran penyakit hewan menular sekaligus menjaga kualitas hewan kurban yang akan disembelih saat Iduladha 2026.
Dispangtan Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat dan panitia kurban lebih teliti saat membeli hewan kurban, terutama yang didatangkan dari luar daerah. Dengan adanya surat kesehatan hewan, kondisi ternak dapat lebih terjamin sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....