Satpol PP Kota Bengkulu Kembali Tertibkan Parkiran Melanggar Perda
- 15 Mei 2026 10:29 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penegakan peraturan daerah dengan menegur pemilik kendaraan sepeda motor dan pedagang yang meletakkan barang dagangan di atas trotoar di kawasan Jalan Soeprapto, Kota Bengkulu. Peneguran dan pengawasan ini terus rutin dilakukan jajaran Satpol PP Kota Bengkulu agar masyarakat bisa nyaman.
Peneguran dilakukan karena trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dipakai untuk parkir kendaraan dan menempatkan barang dagangan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas. Petugas Satpol PP mendatangi langsung sejumlah titik yang dianggap melanggar aturan dan memberikan imbauan secara persuasif kepada pemilik kendaraan maupun pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi.
Kegiatan serupa disebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Bengkulu. Satpol PP menilai trotoar merupakan fasilitas umum yang harus dijaga fungsinya agar masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dalam berbagai kesempatan menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran Perda. Menurutnya, Satpol PP tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan pelanggaran aturan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Jika masih ada yang melanggar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu tidak akan diam. Kami akan lakukan pengawasan, dan jika sudah diingatkan tidak diikuti dan berulang, kami akan Tertibkan sesuai aturan," ujarnya, Jumat 15 Mei 2026.
Penertiban dilakukan tidak hanya terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi yang dilarang, tetapi juga terhadap barang dagangan yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin. Para pedagang dan masyarakat juga di beri penjelasan terkait aturan Perda agar mereka memahami kenapa hal tersebut dilarang.
Sahat juga mengimbau masyarakat untuk memiliki kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban kota. Dengan saling mematuhi aturan, diharapkan suasana Kota Bengkulu sebagai Kota Merah Putih dapat tetap tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat maupun pengunjung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....