Polres Bengkulu Utara Berhasil Amankan 16,8 Gram Sabu

  • 13 Mei 2026 20:51 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Keseriusan Polres Bengkulu Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu 1 bulan, Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan disejumlah wilayah berbeda. Yakni Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur, Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, serta Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali mengatakan dari pengungkapan tersebut pohaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial AT, RN, JT, dan AH. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,88 gram.

"Pengungkapan kasus ini kita lakukan dari bulan April 2026 hingga 11 Mei 2026. Dari 4 tersangka kita dapati total sabu seberat 16,88 gram," kata kapolres saat press release 12 Mei 2026.

Rincian barang bukti yang diamankan, tersangka AT diketahui menyimpan 3 paket sabu dengan berat 0,95 gram. Sementara tersangka RN diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram dan tersangka JT membawa satu paket sabu seberat 0,20 gram.

Sementara pengungkapan terbesar berasal dari tersangka AH yang diduga memiliki peran lebih dominan dalam jaringan peredaran. Dimana barang bukti AH berupa 1 paket besar dan 30 paket kecil sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 15,4 gram.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan anggota kita dalam menindak aktivitas peredaran narkoba. Untuk barang bukti dari 4 tersangka sudah kita amankan," ujarnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. Seperti timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna atau pemilik. Melainkan juga terlibat dalam aktivitas menguasai, menyediakan, menjual, hingga mengedarkan narkotika.

"Kasus ini masih kita dalami dan telusuri ya. Ini kita lakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama sabu ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal sesuai ketentuan pidana kategori IV dan V.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....