Tiga Pedagang Pasar Panorama Diperiksa
- 13 Mei 2026 15:08 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu terus menindaklanjuti hasil penertiban pedagang di kawasan Pasar Panorama. Hingga saat ini, tercatat sudah tiga pedagang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satpol PP Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 tentang larangan penggunaan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan ketertiban umum.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, membenarkan bahwa ketiga pedagang tersebut telah dimintai keterangan dan kasusnya akan dilanjutkan hingga proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan negeri. Menurut Sahat, para pedagang yang diperiksa terdiri dari satu warga Kelurahan Lingkar Timur Kota Bengkulu dan dua lainnya merupakan warga Desa Riak Sabun, Kabupaten Seluma.
Para pedagang ini datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil kembali barang dagangan yang sebelumnya diamankan petugas saat operasi penertiban berlangsung. Namun, tidak seluruh barang dagangan dapat dibawa pulang. Sebagian barang masih ditahan oleh Satpol PP untuk dijadikan barang bukti dalam proses persidangan nantinya.
“Barang-barang yang kita angkut telah kita amankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti untuk diajukan ke persidangan pengadilan negeri karena kita proses Tipiring-nya. Jadi barang yang diserahkan tidak semuanya, kemarin baru tiga yang diperiksa, nanti Senin dilanjutkan lagi pemeriksaannya,” kata Sahat.
Ia menegaskan, setelah menjalani pemeriksaan, para pedagang juga diminta menandatangani berita acara serta surat pernyataan terkait pengambilan barang bukti. Meski sebagian barang dikembalikan, proses hukum tetap berjalan karena pelanggaran dilakukan secara langsung dan tertangkap tangan.
“Untuk barang-barang boleh diambil dengan menandatangani surat pernyataan. Namun kesalahan mereka tetap kita ajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Sahat menambahkan, langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan agar tidak digunakan untuk aktivitas berjualan yang mengganggu ketertiban umum serta arus lalu lintas di kawasan Pasar Panorama. Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 03 Tahun 2008, para pelanggar terancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu kembali melakukan aksi gabungan penertiban kembali pedagang di kawasan Pasar Panorama. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, teratur, dan mengurangi kemacetan di area perdagangan.
Penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu setelah para pedagang diberikan peringatan selama kurang lebih dua setengah bulan. Pemerintah menilai masih banyak pedagang yang berjualan di lokasi yang dilarang sehingga penertiban kembali dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....