Disperindag Bengkulu Tegaskan ASN Wajib Dukung Penataan Pasar Panorama
- 13 Mei 2026 09:24 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib mendukung penataan kawasan Pasar Panorama yang saat ini tengah dilakukan melalui penertiban pedagang di badan jalan dan trotoar. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Rozi Ismariandi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya ASN yang masih berbelanja di luar area pasar yang telah ditentukan pemerintah.
Namun, ia memastikan akan mengambil tindakan apabila nantinya ditemukan ASN yang tidak mendukung kebijakan penataan pasar tersebut. Ia menegaskan, seluruh ASN di Pemerintah Kota Bengkulu, sesuai arahan Wali Kota harus berbelaja didalam pasar resmi, jangan membeli di pedagang yang melanggar perda.
“Hingga saat ini kami belum menemukan atau adanya laporan terkait ASN yang belanja di luar. Kalau nanti ditemukan tentu akan kita tindak, karena kita harus mendukung kebijakan pemerintah sesuai instruksi,” kata Rozi, Selasa 12 Mei 2026.
Menurutnya, penataan Pasar Panorama dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Rozi menjelaskan, pemerintah kota melalui Disperindag juga telah menyiapkan lokasi bagi pedagang di dalam kawasan pasar agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa mengganggu akses masyarakat dan pengguna jalan.
“Kami Pemerintah kota melalui Disperindag sudah menyiapkan tempat di dalam pasar. Jadi pedagang tetap bisa berjualan, tetapi dengan tertib dan tidak lagi menggunakan badan jalan maupun trotoar,” ujarnya.
Ia berharap seluruh ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dengan berbelanja di area yang telah disediakan pemerintah. Hal itu juga sekaligus mendukung upaya menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan rapi, termasuk menjadi contoh bagi masyarakat lainya.
Penataan kawasan Pasar Panorama sendiri dilakukan melalui penertiban oleh Satpol PP Kota Bengkulu terhadap pedagang yang masih berjualan di badan jalan, trotoar, dan taman kota di kawasan Jalan Belimbing, Jalan Semangka, dan Jalan Kedondong. Penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan tenggat waktu selama 2,5 bulan kepada pedagang untuk memindahkan aktivitas jual beli ke lokasi yang telah disiapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....