DKPP Kota Bengkulu Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban jelang Idul Adha
- 13 Mei 2026 08:55 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus memperketat pengawasan kesehatan hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan guna memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk dikurbankan.
Setelah beberapa waktu lalu menyelesaikan pemeriksaan di tingkat peternak, DKPP Kota Bengkulu kini menjadwalkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tingkat pedagang pengepul. Pemeriksaan tersebut akan dimulai pada 18 Mei 2026 hingga H-1 Idul Adha.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bengkulu, drh. Henny Kusuma Dewi mengatakan, sebelumnya tim telah turun langsung melakukan pemeriksaan ke kandang-kandang peternak di sejumlah wilayah Kota Bengkulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa pekan lalu, upaya ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal terhadap ternak sekaligus mencegah penyebaran penyakit menjelang meningkatnya kebutuhan hewan kurban.
“Untuk pemeriksaan hewan kurban di pedagang pengepul, InsyaAllah akan kami laksanakan mulai tanggal 18 Mei sampai H-1 Lebaran. Hal ini dilakukan agar semua dagaing sapi yang di konsumsi oleh masyarakat aman dan layak konsumsi” ujar Henny, Selasa 12 Mei 2026.
Selain melakukan pengawasan di lapangan, DKPP juga mengimbau seluruh panitia kurban agar lebih teliti dan selektif dalam menerima maupun membeli hewan kurban. Setiap hewan yang akan disembelih diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) atau dokter hewan dari daerah asal ternak. SKKH menjadi bukti bahwa hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk diperjualbelikan maupun dikurbankan.
DKPP menegaskan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi hewan ternak lokal, tetapi juga menjadi syarat wajib untuk seluruh hewan yang masuk ke Kota Bengkulu dari daerah lain. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk proteksi dini agar hewan kurban yang beredar bebas dari penyakit menular strategis, termasuk PMK, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian nasional.
Melalui pengawasan yang diperketat ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tenang dalam memilih hewan kurban. Warga juga diminta memastikan hewan yang dibeli telah melalui pemeriksaan resmi sehingga ibadah kurban dapat berjalan sesuai syariat sekaligus memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....