Pemprov Bengkulu Pastikan Belum Ada Aturan Resmi Larangan Guru Honorer Mengajar

  • 13 Mei 2026 07:59 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kabar mengenai isu larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 belakangan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan hingga kini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, pemerintah daerah memahami kekhawatiran para guru honorer yang saat ini masih aktif mengajar di berbagai sekolah negeri. Namun ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang diterima Pemprov Bengkulu mengenai larangan guru honorer mulai tahun 2027.

“Untuk saat ini kami belum menerima surat edaran resmi terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri pada 2027. Belum ada kita tidak bisa berbicara jika belum ada aturan yang mengatur hal itu” ujar Herwan, Selasa 12 Mei 2026.

Menurutnya, seluruh kebijakan terkait tenaga honorer maupun guru non-ASN tetap akan mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah memilih menunggu petunjuk resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Ramainya pembahasan mengenai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga non-ASN disebut membuat banyak guru mulai khawatir terhadap status mereka ke depan. Apalagi selama ini guru honorer masih menjadi bagian penting dalam mendukung proses belajar mengajar di sekolah.

Herwan menegaskan, Pemprov Bengkulu tidak ingin terburu-buru mengambil sikap tanpa dasar aturan yang jelas. “Semua tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat, nanti pemerintah provinsi akan menjalankan sesuai petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan,” katanya.

Selain menunggu kepastian mengenai tenaga honorer, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menanti petunjuk teknis terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Menurut Herwan, salah satu hal yang masih dibahas adalah mekanisme penggajian PPPK yang nantinya akan masuk dalam belanja pegawai daerah.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya para guru honorer, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar aturan resmi. Pemerintah daerah, kata dia, akan menyampaikan informasi lanjutan apabila regulasi dari pusat telah diterbitkan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....