Koalisi STuEB Kirim Surat Ketiga Untuk Presiden Prabowo, Ini Desakannya

  • 12 Mei 2026 10:36 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) resmi mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) ketiga kepada Presiden Prabowo Subianto pada 11 Mei 2026. Upaya ini merupakan tindak lanjut atas pengiriman surat pertama dan kedua pada Maret serta April lalu yang hingga kini belum mendapatkan respon dari pihak Istana Negara.

Surat ketiga tersebut merinci berbagai dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PLTU batubara di delapan provinsi di Pulau Sumatera. Lokasi-lokasi tersebut mencakup PLTU Nagan Raya, Ombilin, Pangkalan Susu, Tenayan Raya, Semaran, Keban Agung, PLTU Sumsel 1, Teluk Sepang, hingga PLTU Sebalang dan Tarahan.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi pencemaran limbah FABA, pembuangan air bahang, hingga emisi udara beracun yang merusak kesehatan masyarakat serta mematikan ekonomi petani dan nelayan. Melalui rilis yang disampaikan menyebutkan bahwa temuan ini diperkuat oleh hasil pemantauan terbaru pada April 2026 yang menunjukkan dampak negatif PLTU batubara terus mengalami peningkatan di lapangan.

Ali Akbar, Konsolidator STuEB, menekankan pentingnya pelaksanaan audit lingkungan dengan landasan dokumen ANDAL PLTU Batubara Teluk Sepang untuk menangani kerusakan di Pelabuhan Pulau Baai. Mengenai langkah teknisnya, Ali menyatakan, “Untuk melaksanakan ini, presiden dapat memerintahkan menteri lingkungan hidup untuk melaksanakan hal tersebut.”

Di wilayah Bengkulu, Kanopi Hijau Indonesia mencatat adanya lonjakan laju sedimentasi di alur pelabuhan Pulau Baai yang kini mencapai 3.677 m³/hari akibat kolam pembuangan limbah. Manajer Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, berujar, “Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan kolam Air Bahang mempercepat sedimentasi dan pendangkalan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai,” ujarnya.

Sementara itu di Aceh, Apel Green menemukan indikasi pencemaran visual berupa asap kekuningan dari cerobong pembangkit yang diduga berkaitan dengan emisi fly ash. Aan Taharim selaku Manajer Transisi Energi menegaskan, “Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan kementerian terkait segera melakukan verifikasi teknis lapangan dan mengambil langkah penegakan hukum,” katanya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya juga mencatat angka memprihatinkan dengan adanya 457 kasus penyakit kulit sepanjang tahun 2023–2025 di wilayah terdampak. Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat hidup dalam lingkungan tidak sehat akibat debu batubara yang terus menempel pada sumber air dan bahan makanan warga.

Di sisi lain, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) melaporkan adanya proyek energi bersih seperti PLTS dan PLTMH di Aceh Selatan yang justru terbengkalai dan rusak. Aldi Ferdian dari P2LH Aceh mengungkapkan kekecewaannya, “Laporan ini telah dua kali disampaikan pada 11 Maret dan 11 April namun belum mendapatkan balasan,” tuturnya menambahkan.

Kondisi di Sumatera Utara tidak kalah tragis, di mana Yayasan Srikandi Lestari menemukan limbah FABA dari PLTU Pangkalan Susu dibuang ke lingkungan sekolah dan pesantren. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat bermain anak-anak kini justru terpapar limbah berbahaya yang dibagikan secara bebas kepada warga sebagai tanah timbunan.

Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti, mengkritik keras kebijakan penghapusan status limbah B3 pada batubara yang dinilai hanya menguntungkan pihak perusahaan. “Dengan kebijakan ini rakyat di tingkat tapak yang menjadi korbannya karena pengolahan limbah batubara yang mahal dihindari oleh PLTU," katanya.

Bergerak ke Sumatera Barat, LBH Padang melaporkan kondisi Sungai Batang Ombilin yang kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan akibat aktivitas industri. Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menambahkan temuan lainnya, “Ditemukan juga angkutan batu bara yang tidak dilengkapi penutup terpal sehingga mencemari jalanan.”

Lembaga Tiga Beradik dari Jambi turut melaporkan limbah FABA PLTU Semaran yang terbawa arus banjir hingga masuk ke aliran Sungai Tembesi dan Sungai Ale. Deri Sopian dari lembaga tersebut menyatakan, “Ini sudah ke 3 kalinya kami mengirimkan SPRS ke Prabowo, namun sampai saat ini negara belum merespon tuntutan masyarakat."

Di Lampung, LBH Bandar Lampung menemukan bukti bahwa air bahang dari PLTU Sebalang masih terus dibuang ke laut sehingga mengancam ekosistem perairan. Sadzili dari LBH tersebut memperingatkan, “Presiden harus berhenti melindungi industri batubara dan segera menghentikan aktivitas PLTU demi keselamatan generasi hari ini," kata Sadzili.

Monitoring di Sumatera Selatan oleh Sumsel Bersih menunjukkan bahwa investasi energi fosil telah merampas hak-hak dasar masyarakat atas tanah dan air bersih. Koordinator Advokasi, Arlan, menegaskan, “Sebuah investasi seharusnya menambah kesejahteraan rakyat bukan merebut hak hidup rakyat yang mereka miliki," ujar Arian.

Permasalahan kualitas air juga terjadi di Lahat, di mana Sungai Pule di Desa Kebur dilaporkan sangat asam dengan tingkat pH mencapai 4,3 berdasarkan uji laboratorium. “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang bagi kesehatan lingkungan dan pertanian masyarakat,” tutur Melia Santry dari Yayasan Anak Padi.

Terakhir, LBH Pekanbaru Riau melaporkan dampak sosial berupa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ratusan truk batubara hingga memakan korban jiwa. Andri Alatas dari LBH Pekanbaru juga menyoroti rusaknya fasilitas umum, “Terdapat FABA yang masuk ke parit sehingga parit tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk mencari ikan,” katanya.

Seluruh temuan ini menjadi bukti kuat bagi Rakyat Sumatera bahwa operasional PLTU Batubara hanya terus mendatangkan kerugian kesehatan dan kerusakan alam secara sistematis. Mereka menegaskan bahwa Sumatera tidak boleh lagi dijadikan zona tumbal bagi kepentingan keuntungan pihak-pihak tertentu di atas penderitaan rakyat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....