Pemprov Bengkulu Resmi Launching SPMB 2026

  • 11 Mei 2026 10:41 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melaunching Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK dan SLB Tahun 2026 Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 1 Mei 2026.

Launching SPMB ini menjadi langkah awal Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mempersiapkan proses penerimaan peserta didik baru jenjang SMA, SMK dan SLB. Kegiatan ini dilakukan agar SPMB di Provinsi Bengkulu berjalan lebih tertib, transparan serta sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Zulhendri mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun 2026 mengalami sejumlah perubahan dibanding tahun sebelumnya. Salah satu perubahan paling signifikan yakni peningkatan persentase penerimaan melalui jalur domisili.

“Kalau tahun lalu jalur domisili hanya lima persen, tahun ini ditingkatkan menjadi 25 persen. Ini dilakukan untuk memberikan peluang lebih besar kepada calon murid yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah,” ujar Zulhendri, Senin 11 Mei 2026.

Selain perubahan persentase jalur domisili, Pemprov Bengkulu juga mengubah pola penetapan wilayah domisili. Dalam kebijakan baru tersebut, calon murid diberikan minimal empat pilihan sekolah terdekat dari kelurahan tempat tinggal mereka.

Menurut Zulhendri, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan akses pendidikan yang lebih merata sekaligus mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu. SPMB Tahun 2026 sendiri menyediakan empat jalur penerimaan murid baru, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dengan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.

Sementara jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan. Adapun jalur prestasi diberikan kepada calon murid yang memiliki capaian akademik maupun non akademik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas. Zulhendri menjelaskan, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), mekanisme penerimaan dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi dengan proporsi sesuai kebijakan pemerintah.

Sementara untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), proses seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik maupun non akademik. Serta hasil tes bakat dan minat yang disesuaikan dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.

“Kami menekankan kepada seluruh panitia dan pihak terkait agar melaksanakan proses seleksi ini dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan rasa tanggung jawab. Sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu juga menerapkan sejumlah kebijakan baru lainnya. Salah satunya dengan memberikan masa sanggah setelah proses pengumuman hasil seleksi.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi proses penerimaan murid baru agar berjalan objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh proses SPMB Tahun 2026 dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran maupun praktik diskriminatif, sehingga seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas di Provinsi Bengkulu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....