Pemkot Bengkulu Targetkan PAD Retribusi TKA Capai Rp500 Juta pada 2026
- 11 Mei 2026 10:24 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, salah satunya melalui retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA). Pada tahun 2026, Pemkot Bengkulu menargetkan penerimaan retribusi TKA mencapai Rp500 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa mengatakan hingga saat ini, realisasi penerimaan dari sektor tersebut baru mencapai kisaran Rp100 jutaan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.
Optimisme tersebut didorong meningkatnya aktivitas perusahaan dan investasi yang menggunakan tenaga kerja asing di Kota Bengkulu. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, saat ini terdapat sekitar 70 tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan.
Para pekerja asing tersebut berasal dari berbagai sektor usaha yang membutuhkan tenaga ahli maupun tenaga profesional tertentu. Keberadaan TKA dinilai turut mendukung kebutuhan tenaga kerja spesialis di beberapa bidang usaha dan investasi.
Sutapa mengaku, retribusi dari sektor tenaga kerja asing menjadi salah satu potensi PAD yang cukup menjanjikan bagi daerah. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan pengguna TKA agar seluruh kewajiban pembayaran retribusi dipenuhi sesuai aturan.
“Target PAD dari retribusi TKA tahun ini sebesar Rp500 juta. Saat ini realisasinya sudah mencapai sekitar Rp100 jutaan dan kami optimistis target tersebut bisa tercapai sampai akhir tahun,” ujar Sutapa, Senin 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki kewajiban membayar kompensasi penggunaan TKA sesuai ketentuan pemerintah. Sebagian dari penerimaan tersebut nantinya menjadi pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain pengawasan administrasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu juga rutin melakukan pendataan dan evaluasi terhadap keberadaan tenaga kerja asing di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh TKA memiliki dokumen lengkap dan bekerja sesuai izin yang telah ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....