Penegakan Perda oleh Satpol PP Kota Bengkulu

  • 09 Mei 2026 20:46 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu kembali melakukan upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan daerah. Melalui patroli Peleton Jaga Kota, Sabtu 9 Mei 2026.

petugas melakukan peneguran kepada sejumlah PKL yang berjualan dan meletakkan barang dagangan di Daerah Milik Jalan. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Telaga Dewa dua jalur dan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, tepatnya di sekitar kawasan Kampus UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang ketertiban umum. Dalam patroli tersebut, petugas meminta para pedagang agar tidak lagi menggunakan badan jalan maupun area DMJ sebagai tempat berjualan dan meletakkan barang dagangan.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui peneguran langsung kepada pedagang.

Selain itu, peneguran tertulis juga akan disampaikan melalui pihak Kelurahan Pagar Dewa dan Kecamatan Selebar sebagai tindak lanjut atas pelanggaran perda yang ditemukan di lapangan.

“Upaya awal yang kami lakukan adalah pendekatan dan peneguran. Namun apabila nantinya peringatan tersebut tidak dipatuhi, maka Satpol PP Kota Bengkulu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan melakukan penegakan perda sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sahat, Sabtu 9 Mei 2026.

Ia menegaskan, apabila para pedagang masih tetap berjualan di Daerah Milik Jalan setelah masa peringatan berakhir. Maka Satpol PP tidak akan segan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan maupun pengangkutan barang dagangan yang ditemukan melanggar aturan.

Menurutnya, keberadaan pedagang di badan jalan selain melanggar perda juga dapat mengganggu ketertiban umum, arus lalu lintas. Serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Satpol PP Kota Bengkulu berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kawasan kota. Khususnya di wilayah yang menjadi akses utama masyarakat dan kawasan pendidikan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....