Pemkot Bengkulu Tegaskan Aturan Jam Malam Pelajar
- 06 Mei 2026 08:45 WIB
- Bengkulu
RRI. CO.ID, Bengkulu - Menanggapi keresahan masyarakat atas kembali maraknya aksi kelompok remaja atau “gangster”. Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengambil langkah tegas dengan memperkuat penerapan aturan jam malam bagi pelajar.
Kepala Dikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengingatkan kembali bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bengkulu yang mengatur pengawasan aktivitas anak di luar rumah secara ketat. Ia menegaskan bahwa peran orang tua menjadi faktor utama dalam mencegah kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.
| Baca juga: Pemkot Bengkulu Bantu Korban Kebakaran |
“Kami sampaikan ada beberapa poin penting dalam edaran tersebut, di antaranya larangan keluar malam dan kewajiban pendampingan orang tua. Jika ada urusan mendesak seperti belajar kelompok, anak wajib didampingi orang tua,” ujar Ilham, Selasa 5 Mei 2026.
Dalam implementasinya, terdapat batasan waktu yang harus dipatuhi, pada pukul 18.00 WIB atau waktu Maghrib, anak-anak diwajibkan sudah berada di rumah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan atau mengaji. Sementara itu, setelah pukul 21.00 WIB, pelajar dilarang berkeliaran tanpa pendampingan orang tua atau pihak sekolah.
Aturan ini juga berlaku untuk kegiatan resmi sekolah. Jika terdapat kegiatan seperti festival atau acara yang berlangsung hingga malam hari, pihak sekolah bersama orang tua wajib memberikan pendampingan secara langsung.
Ilham menjelaskan, tanggung jawab pengawasan terbagi dalam dua ranah. Saat jam sekolah, pengawasan sepenuhnya berada di tangan guru dan kepala sekolah. Namun setelah siswa kembali ke rumah, tanggung jawab tersebut beralih sepenuhnya kepada orang tua.
“Kami mengharapkan pengawasan penuh dari orang tua, jangan sampai anak pamit keluar rumah, namun ternyata melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Ke depan, kami akan kembali menginstruksikan sekolah-sekolah untuk terus memantau peserta didik mereka secara intensif,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas jalanan yang melibatkan anak di bawah umur. Sekaligus mengembalikan fungsi kontrol sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....